Makassar, Sulsel – seputar indonesia.co.id – Pagi itu, Jalan Veteran Selatan tak lagi sekadar jalur lalu lintas. Kamis (18/12/2025), pukul 10.00 WITA, ruko dua lantai yang menjadi Kantor CV Aditya Inti Pratama berubah menjadi panggung eksekusi hukum. Di balik pagar besi, aparat berjaga rapat. Hak anak menjadi taruhannya.
Dengan pengamanan ketat TNI-Polri, Pengadilan Agama Makassar mengeksekusi aset dalam perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks. Eksekusi dipimpin langsung Kepala Panitera, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Putusan telah inkrah, dan hari itu hukum turun langsung ke lapangan.
Permohonan eksekusi diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin, melalui Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), terhadap mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar. Akar masalahnya tegas: kewajiban hak anak tidak dipenuhi, meski telah diperintahkan pengadilan.
“Ini bukan konflik pribadi. Ini kewajiban hukum dan tanggung jawab terhadap anak,” tegas Ridwan Saleh di hadapan Tim Eksekusi.
Karena kewajiban tak dijalankan, pengadilan menjatuhkan sita jaminan atas ruko tersebut. Tahap selanjutnya, bila kewajiban tetap diabaikan, lelang terbuka akan dilakukan untuk membayar hak Pemohon.
Eksekusi berlangsung di bawah pengamanan terpadu. Personel Polri, TNI, dan aparat kelurahan bersiaga. Warga sekitar memperhatikan dari kejauhan, menyaksikan bagaimana putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Proses berjalan tertib, hingga pembacaan penetapan selesai. Namun ketenangan itu tak bertahan lama.
Usai penetapan dibacakan, suasana mendadak memanas. Kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, mencoba menyampaikan keberatan. Namun Ridwan Saleh dengan tegas menolak intervensi.
Menurutnya, kuasa hukum Termohon tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi, sehingga tidak memiliki legitimasi berbicara dalam proses eksekusi.
Perdebatan berlangsung singkat namun keras. Pihak Termohon meminta agar Ilham Iskandar dihadirkan ke lokasi untuk mengonfirmasi kuasa. Sebaliknya, pihak Pemohon menegaskan kehadiran Termohon tidak berdampak hukum.
Aparat keamanan sigap membentuk barikade, memastikan ketegangan tidak berkembang menjadi kericuhan.
Tim Eksekusi akhirnya memastikan: sita telah sah dan selesai dilaksanakan. Keberatan apa pun tidak menghentikan jalannya hukum.
Setelah memastikan seluruh tahapan tuntas, kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal. “Acara sudah selesai. Eksekusi sudah berjalan sesuai hukum acara,” ujarnya singkat.
Eksekusi ini menjadi pesan tegas yaitu putusan pengadilan bukan pilihan, melainkan perintah negara. Pengadilan Agama Makassar menegaskan komitmennya menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak anak, bahkan jika harus menyita aset dan menghadapi ketegangan di lapangan.
Hari itu, sebuah ruko disita. Namun pesan yang ditinggalkan jauh lebih besar yakni hukum tidak berhenti di meja sidang.
(Red)







