Sukabumi, Jawa barat–seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Pada Kamis (18/12/2025), lembaga ini secara resmi melayangkan surat konfirmasi mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian surat tersebut dilakukan melalui prosedur resmi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan transparansi publik guna memastikan bahwa setiap program pembangunan di sektor pendidikan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, wakil Ketua DPC LIN Kab. Sukabumi M.Dasep, menyampaikan kepada media SEPUTAR INDONESIA, penyerahan surat tersebut telah teregistrasi secara sah dengan Nomor Surat: S.001.63 /Konfir – Lin / DPC SMI / XII / 2025. Adanya bukti tanda terima resmi dari PTSP menandakan bahwa pihak Dinas Pendidikan telah menerima permohonan konfirmasi tersebut dan diharapkan segera memberikan klarifikasi yang komprehensif.
” Selain ke Inspektorat, Kami pun akan melayangkan surat tembusan konfirmasi ini, kepada Bupati,” Ujarnya.

Lanjut ia, selain itu pihaknya menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memberikan klarifikasi secara resmi dan tertulis dalam waktu 3 × 24 jam pada hari kerja terkait dugaan” praktik gratifikasi, kolusi, serta dugaan pelanggaran tiga pilar wajib Disdik.
Langkah yang diambil oleh DPC LIN Kabupaten Sukabumi, memastikan alokasi dana terserap secara efektif dan efisien, meninjau kesesuaian antara realisasi fisik di lapangan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam proses penunjukan Tim Teknis maupun pelaksanaan proyek.
DPC LIN menegaskan bahwa surat konfirmasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga integritas pendidikan di Sukabumi. melalui tembusan yang juga diarahkan ke Inspektorat Wilayah (ITWIL), diharapkan pengawasan internal pemerintah dapat bersinergi dengan investigasi lapangan yang dilakukan oleh masyarakat sipil.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka kami akan langsung meneruskan dengan melayangkan surat laporan secara resmi ke Kemensetneg RI, dengan melampirkan beberapa bukti temuan dilapangan,” Tegasnya.
“Pendidikan adalah pilar bangsa, maka setiap rupiah yang dialokasikan untuk revitalisasi sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan transparansi penuh agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
(Kaperwil)







