Uang Negara Dikembalikan Tak Penuh, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Garut: Dugaan Korupsi Dana Desa Dan BUMDes Cihaurkuning Mengerucut

GARUTseputar indonesia.co.id – Upaya pengembalian kerugian negara tidak sepenuhnya menutup persoalan hukum dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Inspektorat Kabupaten Garut secara resmi telah melimpahkan berkas hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, setelah menyatakan bahwa Kepala Desa Cihaurkuning mengakui adanya kerugian negara dan telah mengembalikan dana, namun belum 100 persen.

Fakta tersebut menandai pergeseran serius perkara ini dari ranah administrasi ke wilayah penegakan hukum pidana. Pengembalian dana yang tidak utuh justru memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

Berkas laporan diterima Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025. Tanpa menunggu lama, Pidsus Kejari Garut langsung melakukan pemanggilan terhadap Ketua BUMDes Cihaurkuning, sejumlah staf, serta Sekretaris Desa Cihaurkuning guna dimintai keterangan.

“Berkas sudah kami terima pada tanggal 8 Desember 2025 dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar salah satu staf Pidsus Kejari Garut.

AKPERSI Jabar: Pengembalian Dana Bukan Tameng Hukum

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., secara langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut. Kehadirannya menegaskan sikap tegas AKPERSI Jawa Barat untuk mengawal proses hukum secara ketat dan terbuka.

Ahmad Syarifudin menilai, pelimpahan berkas dari Inspektorat ke Kejaksaan merupakan indikator kuat bahwa telah terjadi kerugian negara, yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pengembalian sebagian dana.

“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak mungkin ada pengembalian uang. Fakta bahwa dana dikembalikan tetapi tidak 100 persen justru memperjelas adanya dugaan tindak pidana. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Ini prinsip hukum yang harus ditegakkan,” tegas Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan harus mengusut alur penggunaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang menikmati atau turut bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Garut bertindak profesional dan berani. Jangan ada kompromi, jangan ada tebang pilih. Dana Desa dan BUMDes adalah uang rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya dengan nada tegas.

Sorotan Publik Menguat

Dengan dilimpahkannya berkas ke Pidsus Kejari Garut serta dimulainya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, kasus dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning kini memasuki fase penentuan. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar, atau justru membiarkan perkara ini berhenti pada formalitas pengembalian dana semata.

AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus membuka perkembangan kasus ke ruang publik, demi menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

(sumber berita Akpersi DPD Jabar)

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *