Sukabumi, Jawa Barat. Seputarindonesia.co.id — Keprofesionalisme Tim Teknis/P2SP. Sebagai ujung tombak di lapangan, tim ini menentukan kualitas fisik bangunan. Jika tim dipilih berdasarkan kompetensi bukan sekadar formalitas, maka risiko kegagalan bangunan atau ketidaksesuaian spesifikasi dapat diminimalisir.
Integritas Kepala Sekolah. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di sekolah, Kepala Sekolah memastikan bahwa anggaran digunakan tepat sasaran dan tim bekerja sesuai dengan “representasi visual” (timeline) yang telah ditetapkan dalam kontrak sistem swakelola.
Efektivitas Pendampingan Dinas Pendidikan. Berperan sebagai “Sistem Peringatan Dini“. Dengan pendampingan yang ketat, potensi penyimpangan administratif maupun teknis dapat dideteksi dan diperbaiki sebelum terjadi masalah hukum.
Tahap Legalitas, Pembekalan, dan Pembentukan Tim Pelaksana. Pondasi yang menentukan arah dan Kualitas Pelaksanaan Program.
Dinas memastikan bahwa semua pihak (Sekolah) memahami landasan hukum, standar teknis, prosedur kerja, dan parameter keberhasilan yang harus dicapai. Ini bisa berupa sosialisasi Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Kepala Sekolah selain penangungjawab anggaran memiliki kewenangan, membentuk Tim yang Kompeten, memilih dan menugaskan individu-individu yang memiliki keahlian (kontruksi), pengalaman, dan integritas yang relevan sesuai program. pembentukan (Tim Teknis/P2SP) harus disertai dengan penetapan struktur, tugas, dan tanggung jawab yang jelas.
Tahap Eksekusi Operasional, Pengawasan Internal, dan Dukungan Eksternal (Asistensi).
Tim Teknis, melaksanakan semua kegiatan operasional sesuai dengan panduan aturan yang diberikan Dinas dan rencana kerja yang telah disusun. ini adalah fase di mana hasil fisik atau Non-Fisik program mulai diwujudkan.
Kepala Sekolah, memantau melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara berkala. memastikan Tim Teknis bekerja efisien, sesuai jadwal, dan mematuhi standar yang ditetapkan. Jika ada kendala, Kepala Sekolah bertindak sebagai penentu solusi awal.
Dinas memberikan Asistensi Teknis, bertindak sebagai konsultan atau pendamping. memberikan bimbingan, pelatihan tambahan, dan solusi untuk permasalahan teknis atau prosedural yang tidak dapat dipecahkan di tingkat sekolah. asistensi ini menjaga kualitas dan kesesuaian program dengan standar Nasional/Daerah.
Tahap Akuntabilitas, Transparansi, dan Validasi Keberhasilan.
Tim melaporkan hasil, menyusun laporan akhir yang komprehensif, mencakup progres kerja, hasil yang dicapai, penggunaan anggaran, dan kendala yang dihadapi. Laporan ini merupakan bukti akuntabilitas kerja Tim Teknis.
Kepala Sekolah, mempertanggungjawabkan secara resmi menyerahkan laporan dan bertanggung jawab penuh atas semua hasil, baik dari sisi teknis maupun finansial, kepada Dinas. ini menunjukkan tanggung jawab manajerial Kepala Sekolah.
Dinas melakukan Verifikasi dan Serah Terima Verifikasi (Audit), Dinas memeriksa laporan, mengecek kesesuaian fisik/hasil di lapangan dengan standar, serta memvalidasi penggunaan dana. Serah Terima, Jika semua sudah sesuai, Dinas menerima hasil program secara resmi, yang menandai berakhirnya siklus program dan dimulainya fase pemanfaatan/pemeliharaan.
Tahapan ini menekankan prinsip tanggung jawab berjenjang dan kemitraan fungsional. keberhasilan dicapai melalui sinergi di mana Dinas memastikan kepatuhan, sementara Kepala Sekolah dan Tim (Pelaksana) memastikan kualitas implementasi dan Dinas mengesahkan hasil.
(M.Dasep)






