Aktifitas PT.GRUTI dan PT.Teluk Nauli di Wilayah Kepulauan Batu Nias Selatan Jadi Bom Waktu Malapetaka Bagi Masyarakat.

Seputarindonesia.co.id. Nias Selatan- Keberadaan aktifitas PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli yang melakukan Penebangan Hutan terus menerus di wilayah Pulau Pini dan Tanah Masa kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara sangat menjadi Bom waktu membawa Malapetaka bagi Masyarakat Sekitar.

Hal tersebut berpedoman dari kejadian akhir-akhir ini di Tapanuli wilayah Sumatera yang melanda bencana Banjir dan Tanah Longsor yang menelan banyak Korban Jiwa maupuan harta benda. Dimama bangkai kayu-kayu dari hutan yang gundul terdampar dipesisir pantai Nias selatan.

Sebagaimana informasi bahwa PT.GRUTI (GUNUNG RAYA UTAMA TIMBER INDUSTRI) dan PT. Teluk Nauli sudah lama beroperasi melakukan penebangan Hutan di wilayah Pulau-pulau sekitaran Kecamatan Hibala dan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah masyarakat kepulauan Batu Nias Selatan menyadari bahaya Malapetaka tersebut yang sedang mengintai daerahnya akibat dari penebangan hutan yang terus menerus yang dilakukan oleh PT.GRUTI dan PT.Teluk Nauli tersebut.Dalam operasinya mangacu pada Rencana Kerja Usaha Pemanfatan Hasil Hutan (RKUPH) periode 2021 – 2030 yang masih berlaku diwilayah kepulauan batu kabupaten Nias selatan.

Salah seorang Tokoh Masyarakat bernama P Sarumana angkat bicara dan sangat berharap agar Pemerintah Pusat melalui kementrian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mengkaji ulang ijin HPH kepada perusahaan PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi melalukam penembangan Hutan di Wilayah
Kecamatan Pulau-Pulau Timur Pulau Pini dan di Wilayah Kecamatan Pulau-Pualau Utara di ujung wawa,teluk limo,bale-bale,dan Kecamatan tanah masa dan sekitarnya untuk Keselamatan Masyarakat agar terhindar dari Bencana dan Malapetaka yang bisa mengancam nyawa Manusia. Dia berpandangan jika perusahaan ini terus menerus beroperasi melakukan penebanngan Hutan di Wilayahnya tidak tertutup kemungkinan akan membawa ancaman Malapetaka Bencana longsor dan banjir  bagi Masyarakat kepulauan Batu Nias Selatan “tegasnya Sabtu (13/12/2025).

Masyarakat meminta kepada Bapak Presiden RI Prabowo dan
Menteri kehutanan RI Raja Juli Antoni bersama Satgas PKH agar bisa turun melakukan  investigasi untuk memastikan banyaknya pelanggaran yang telah di lakukan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli tersebut di Wilayah Pulau-Pulau Batu dan Sekitar Nias Selatan pada kegiatannya Penebangan Hutan yang merusak Alam yang membawa Bencana Malapetaka bagi Masyarakat kedepan.

Berikut beberapa laporan masayarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Gruti dan PT.Teluk Nauli antara lain :

1). Beberapa karyawan yang sampai 2 tahun bekerja tidak mendapatkan haknya sebagai mana yang di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hak-hak pekerja dalam UU Cipta Kerja meliputi hak upah yang layak sesuai peraturan, dan jaminan kesehatan dan Jamiman sosial.

2). Banyak lahan masyarakat yang di serobot oleh pihak perusahaan PT.Gruti dan PT Teluk Nauli dan perusahaan tidak bersedia memberikan ganti rugi dan perusahaan tidak mau bertanggung jawab dengan berbagai dalil, Masyarakat di benturkan dengan aparat ketika masyarakat menyampaikan protes karena lahannya telah diserobot dan dikuasai  oleh Pihak perusahaan.

Jenis kayu dan ukuran yang boleh ditebang banyak yang dilanggar, intinya semua kayu disikat. Reboisasi tidak di jalankan sebagai mana Undang-Undang yang sudah ditetapkan ,hanya formalitas saja.

3). Banyak sungai-Sungai yang di timbun untuk pembuatan jalan agar kendaraan perusahaan bisa lewat,seperti yang terjadi di pulau pini akibatnya terjadi banjir di tahun 2022 Silam,hal tersebut terjadi sebagai efek penutupan sungai tersebut.Dan hal inilah salah satu penyebab Buaya-buaya penghuni Sungai banyak hijrah kelaut di daerah pulau pini dan tanah masa, bahkan sampai ada korban jiwa akibat di terkam buaya tersebut,karena habitat aslinya di sungai-sungai lokasi hutan telah dirusak dan tertutup oleh ranting-ranting pohon yang di tebang serta aliran sungai yang telah tertimbun kayu dijadikan jalur jalan oleh Pihak PT.Gruti dan PT Teluk Nauli.

Mewakili komunitas masyarakat kepulauam batu yang tergabung dalam Himastu Nusantara yang di wakili oleh Ketua Himastu Teluk dalam ,kabupaten Nias selatan, Arfan Nao Zamili, SKM., C.Med.,M.Sc.HL.,M.A.)menyatakan
bahwa Saya sangat setuju dan mendorong Pemerintah bersama elemen masyarakat lainnya untuk mengevaluasi keberadaan PT. Gruti dan PT.Teluk Nauli di kawasan Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan Prov.Sumut tersebut.

Dia menerangkan bahwa kedua perusaan ini Lebih 50 tahun telah semena-mena melakukan aktivitas penabangan Hutan di Wilayahnya, dengan rentang kendali pengawasan yang sangat jauh, dan sangat membahayakan masa depan Generasi Kepulauan Batu dari sektor hutan, pertanian, dan pantai, Ungkapnya.

Saya juga meminta perhatian jika ada masyarakat lokal yang nakal dan pura-pura menjadi benteng, agar segera bertobat”.tegasnya.

Atas nama masyrakat kepulauan batu lewat pemberitaan ini dengan Hormat kami mendesak Kemetrian kehutanan Ditjen Gakum,Satgas PKH agar bisa melakukan invesitigasi / melakukan sidak di kepulauan batu di lokasi kedua perusahaan beropersi. Sebagai bentuk langkah evaluasi dan sekaligus agar bisa jadi dasar penghentian pencabutan ijin operasional kedua perusahaan tersebut.Karena hutan yang mereka kelola dan rusak adalah tanah adat /tanah Ulayat yang dulunya di kelola secara turun temurun. Agar generasi kami bisa selamat masa depan mereka,dan pulau kami tidak tenggalam akibat Kejahatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut telah melakukan Penebangan  hutannya yang telah gundul akibat penebangan yang di lakukan oleh kedua Perusahaan tersebut, Ujarnya.

Ketua BPI KPNPA RI, Tuhowoloo Telaumbanua Salah seorang Putra Daerah Nias Selatan menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus menyampaikan Kecaman keras terhadap aktivitas perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Menurut Tuhowoloo, meskipun PT. Gruti dan PT. Nauli memiliki izin usaha, namun fakta lapangan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, baik yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan maupun regulasi Lingkungan Hidup, Jelasnya.

Salah satu kewajiban utama yang tidak dijalankan oleh kedua perusahaan tersebut adalah pelaksanaan reboisasi, yang merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan. Kelalaian ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas, merusak ekosistem, serta mengancam keberlanjutan hutan dan sumber daya alam di Kepulauan Batu.

Tuhowoloo Telaumbanua menegaskan bahwa setiap perusahaan, sekalipun mengantongi izin, wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan lingkungan dan tidak boleh beroperasi semena-mena tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Kita tidak bisa tinggal diam ketika hutan dan lingkungan kita dirusak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan perusahaan yang melanggar wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

BPI KPNPA RI akan terus mendorong aparat penegak hukum, termasuk KLHK dan instansi terkait, untuk melakukan audit menyeluruh, memeriksa seluruh perizinan, serta menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kita mendesak TIM Satgas PKH agar bisa melakukan Investigasi di kepulauan batu,karena disana ada kehidupan masyarakat yang cukup terancam,sebagai akibat dari penebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta dapat merusak ekosistim lingkungan hidup, terangnya. (Aro Ndraha/red tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *