Kabupaten Garut – seputar indonesia.co.id – Dugaan praktik korupsi berlapis di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, semakin terang-benderang. Setelah melalui proses audit intensif, Inspektorat Daerah Kabupaten Garut pada 8 Desember 2025 resmi melimpahkan berkas hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Garut. Pelimpahan itu disertai Tanda Terima Resmi Kejaksaan, menandakan bahwa perkara ini telah memasuki jalur penegakan hukum.
Temuan Inspektorat tidak hanya mengungkap penyimpangan satu tahun anggaran, melainkan dugaan penyalahgunaan dana desa bertahun-tahun, mulai TA 2021, 2022, 2023, hingga 2024, ditambah lagi dengan penyertaan modal BUMDes TA 2025 yang juga dinilai janggal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Korupsi Berlapis: Empat Tahun Anggaran Bermasalah, Ditambah Penyertaan Modal BUMDes 2025
Dalam pemeriksaan internal, auditor Inspektorat menemukan adanya:
Pertanggungjawaban fiktif,
Anggaran pengadaan yang tidak sesuai realisasi,
Kegiatan yang dilaporkan selesai namun tidak ditemukan di lapangan,
Aliran dana BUMDes 2025 yang tidak jelas penggunaannya,
Serta indikasi kuat pemecahan kegiatan untuk memanipulasi laporan keuangan desa.
Temuan berlapis ini memperkuat dugaan bahwa penyimpangan di Desa Cihaurkuning bukan insidental, melainkan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan berulang selama lima tahun anggaran.
60 Hari Diberi Kesempatan, Kades Hanya Kembalikan 50% dari Kerugian Negara
Kepala Desa Cihaurkuning sebelumnya diberikan waktu 60 hari oleh Inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana rekomendasi audit. Namun hingga tenggat waktu berakhir, sang Kades hanya mampu mengembalikan sekitar 50 persen, memperkuat dugaan bahwa dana yang diselewengkan telah mengalir ke banyak pos dan pihak.
AKPERSI Jabar Menekan Kejaksaan: “Harus Segera Tersangka, Tidak Ada Alasan Menunda!”
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, selaku pelapor resmi, mengeluarkan pernyataan keras: dugaan korupsi empat tahun dana desa dan penyertaan modal BUMDes tidak boleh diselesaikan hanya dengan pengembalian sebagian, melainkan harus diproses hingga pidana.
“Ini sudah multi-year corruption. Dari 2021 sampai 2024, lalu BUMDes 2025 juga bermasalah. Ini bukan pelanggaran kecil. Kami akan mengawal sampai Kepala Desa Cihaurkuning ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada alasan menunda. Negara dirugikan dan masyarakat dirampas haknya,” tegasnya.
Ahmad menambahkan bahwa AKPERSI juga mencermati potensi keterlibatan perangkat desa, pengurus BUMDes, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana.
Publik Menanti Sikap Tegas Kejaksaan Negeri Garut
Dengan berkas resmi berada di tangan Kejari Garut, publik menantikan langkah cepat berupa:
Penelitian berkas,
Pemanggilan pihak terkait,
Pemeriksaan lanjutan,
Penetapan tersangka.
Kasus Cihaurkuning kini menjadi simbol bahwa korupsi dana desa dapat berkembang menjadi praktik sistematis apabila tidak diawasi dan ditindak secara tegas.
(Red/team)








