Perusahaan Batu Alam Di Cijambe Dipertanyakan Legalitasnya, Warga Desak Dinas Terkait Turun Tangan

Sukabumiseputar indonesia.co.idBantargadung Sabtu (6/11/2025) Keberadaan sebuah perusahaan batu alam yang beroperasi di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari warga dan aktivis setempat. Perusahaan yang diketahui dimiliki oleh saudara Abdul alias Etik tersebut dinilai belum jelas status legalitas dan kelengkapan perizinannya.

Selain itu, lokasi usaha yang berada tepat di pinggir jalan nasional dan berada di area tikungan tajam dianggap membahayakan para pengguna jalan. Aktivitas kendaraan keluar masuk perusahaan disebut kerap mengganggu kelancaran lalu lintas serta membuat pengendara merasa was-was.

Sejumlah aktivis meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perizinan dan Satpol PP, untuk tidak tinggal diam. Mereka menilai perlu ada langkah cepat berupa pemeriksaan langsung di lapangan serta penelusuran terhadap dokumen perizinan perusahaan tersebut.

Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau izinnya tidak lengkap atau tidak sesuai aturan, pemerintah harus bertindak tegas,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai, keberadaan perusahaan tanpa kejelasan legalitas berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari sisi keselamatan jalan maupun dampak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait. Masyarakat berharap dinas teknis segera memberikan klarifikasi agar isu yang berkembang tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut,” tutup

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *