News  

BERGERAK SATU TAHUN BERDAMPAK, WUJUDKAN KAB MOJOKERTO MAJU ADIL DAN MAKMUR

Teks foto : Bupati Mojokerto Gus Barra bersama  Dokter Rizal.

MOJOKERTO ~ Salah Satu Visi Bupati Mojokerto sebagai Kepala Daerah Periode 2025 – 2030 adalah Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Maju, Adil dan Makmur melalui Penguatan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Dengan misi keempat Pemerataan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur disemua Sektor untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Sosial, Budaya dan PelestarianLingkungan.

Pada tahun 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendapatkan Anggaran sebesar Rp 187.793.376.080 yang terbagi dalam Fungsi Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Tata Ruang serta Perizinan PBG SLF.

“Kami terus berupaya maksimal, melakukan pemertaan pembangunan disegala bidang, untuk terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil dan makmur,” tegas H Muhammad Al Barra Bupati Mojokerto, (5/12/2025).

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Anik Mutammimah Kurniawati menerangkan bahwa poin utama kinerja DPUPR Kab. Mojokerto adalah pada: 1. Infrastruktur Jalan Infrastruktur Jalan di Kabupaten pada akhir tahun 2024 dengan kondisi mantab (Kondisi baik dan Sedang) sepanjang 970.207 km atau 83,18%. Dengan Pembangunan Infrastruktur tahun 2025 diharapkan kondisi jalan mantab semakin bertambah. Pembangunan Infrastruktur Jalan pada Tahun 2025 baik berupa Rekontruksi, Pemeliharaan Berkala dan Pelebaran Jalan Menuju Standar dengan jenis Konstruksi Aspal sepanjang 17,631 km pada 10 lokasi dan Konstruksi Beton sepanjang 17, 118 km pada 19 lokasi. Sedangkan pembangunan dan rekontruksi jembatan pada 6 Lokasi dengan lebar 6-8 m panjang total 155 m.

2. Infrastruktur Drainase Pada tahun 2025 terdapat 14 lokasi Pembangunan saluran drainase yang tersebar dengan total panjang saluran terbangun 9,118 km, serta upaya pemeliharaan berupa perbaikan ringan dan normalisasi/ pembersihan saluran sepanjang 13 km. Infrastruktur drainase adalah sistem yang dirancang untuk mengelola dan mengalirkan air hujan dan air permukaan untuk mencegah dan mengurangi dampak genangan. Fokus pembangunan drainase merupakan langkah lanjutan atas semakin bertambahnya pembangunan jalan di Kabupaten Mojokerto, yang memerlukan sarana untuk mengamankan badan jalan dan mengurangi dampak genangan di masyarakat sekitar.

3. Infrastruktur Gedung/Bangunan Negara
Sebagai bentuk sinergitas terhadap pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga melakukan Pembangunan /Rehabilitasi Gedung-gedung negara pada 10 (sepuluh) lokasi. Diharapkan Infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat multi sektor, dalam keberfungsian sebagai sarana pendukung pemerintahan, pendukung keamanan dan ketertiban, dan pelayanan publi.

4. Infrastruktur Sumber Daya Air Potensi luasnya sektor pertanian pendukung pertumbuhan ekonomi bidang pangan yang ada di Kabupaten Mojokerto, menjadikan perhatian dan salah satu fokus pembangunan infrastruktur Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas PUPR membangun/ merehabilitasi 5 (lima) lokasi bendung/dam dan saluran irigasi sepanjang 968,5 m pada 7 lokasi, melakukan pemeliharaan pada 748,05 m dan memasang 11 titik pintu air serta melaksanakan normalisasi saluran irigasi dan sungai untuk antisipasi banjir sebanyak 35 Desa total sepanjang 24,3 km.

5. Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perizinan PBG SLF merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG SLF adalah jenis perizinan yang terkait dengan bangunan dan konstruksi, diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta melindungi masyarakat dari resiko yang terkait dengan bangunan yang tidak aman.

Perizinan PBG SLF yang telah terbit dalam kurun waktu tahun 2025. Sebanyak 223 perizinan dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8.265.364.989

6. Pelayanan Perizinan Tata Ruang Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen perizinan tata ruang berisi informasi tentang rencana tata ruang, peruntukan lahan dan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang (RTRW) yang berlaku, dalam kurun waktu Tahun 2025, telah terbit 215 dokumen KRK dan 337 dokumen PKKPR.

7. Pembinaan Konstruksi
Salah satu tugas yang diemban Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto adalah pemberdayaan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli konstuksi dan peningkatan pemahaman serta informasi terhadap peraturan-peraturan Jasa Konstruksi yang ada diKabupaten Mojokerto. Pada tahun 2025 Dinas PUPR telah melaksanakan sosialisasi / bimtek terkait jasa konstruksi sebanyak 6 kali dengan jumlah peserta dari penyedia jasa konstruksi, siswa SMK, perangkat desa dan organisasi daerah yang terkait dengan jasa konstruksi.
Pada kurun waktu Tahun 2025 telah menyelenggaran kegiatan yang menyasar sebanyak 678 peserta.

“Langkah – langkah pembangunan infrastruktur yang menjadi perhatian dan program Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, pada satu tahun ini telah menunjukkan dampak bagi peningkatan konektivitas, peningkatan kualitas kesehatan dan permukiman, peningkatan indeks pertanaman dan mendukung ketahanan pangan nasional. Serta turut berperan mendukung pertumbuhan investasi dengan tetap berpegang pada kesesuaian pola ruang dan keamanan bangunan.

Peringatan hari Bakti PU ke-80, dengan contoh dedikasi perjuangan pahlawan Sapta Taruna menjadikan momentum mendorong semangat membangun dan peningkatan kinerja Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Bergerak Satu Tahun Berdampak, adalah wujud bagaimana kinerja tersebut sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat kabupaten Mojokerto.” Jelas Ani. (Rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *