Dilarang Membangun Tanpa Izin, Alfamidi Malah Melakukan Pembangunan Di Malam Hari

 

Gowa, – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko Alfamidi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo di sekitaran Rumah Sakit Syehc yusuf diduga kapatuli karena tidak mematuhi aturan meskipun telah di berikan surat teguran sebanyak dua kali, pembangunan yang sudah mencapai Tujuh puluh persen (70%) diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Perusahaan Rakyat(PUPR) Kabupaten Gowa pernah mendatangi lokasi pembangunan agar menghentikan aktivitas tersebut. Namun, anehnya, hanya berselang satu hari pembangunan kembali dilanjutkan tanpa ada kelengkapan izin yang dimiliki.

 

Walaupun pemerintah daerah telah melarang Alfamidi untuk melanjutkan pembangunan sebelum izin terbit, namun pihak Alfamidi tetap melakukan aktivitas pembangunan di malam hari. Pembangunan Alfamidi yang dilakukan pada malam hari terpantau oleh awak media pada Senin malam tanggal 02/12/2025.

 

Video pembagunan Alfamidi malam hari

 

Ditempat terpisah, Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan toko Alfamidi.

 

Kuat dugaan ia melabrak aturan karena menganggap Alfamidi adalah perusahaan besar hingga bisa melakukan pembangunan tanpa izin dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Gowa segera bertindak tegas. Pembangunan Alfa Midi harus dihentikan sebelum melengkapi semua izin, Jangan lakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengusaha.

 

“Kami minta agar pembangunan ini segera dihentikan. Jangan sampai ada preseden buruk, di mana pengusaha bisa seenaknya membangun tanpa izin,” tegas salah seorang warga sekitar.

 

Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pembangunan di Kabupaten Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *