Inspektorat Garut Akan Segera Koordinasi Dengan Pihak APH Terkait Kasus Kades Cihaurkuning Yang Lalai Dalam Mengembalikan Uang Kerugian Negara

Kabupaten Garutseputar indonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.

Konfirmasi ini disampaikan pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, kepada Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., melalui komunikasi WhatsApp Jumat malam. Fitri memastikan bahwa pengembalian sudah berlangsung, tetapi nominal yang masuk tidak mencerminkan itikad penuh.

“Pak kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” tegas Fitri.

Inspektorat mencatat bahwa dana yang baru kembali baru sekitar separuh dari nilai total kerugian negara. Dengan batas waktu pengembalian yang berakhir pukul 00.00 malam ini, publik menilai bahwa upaya kades hanya sekadar meredam tekanan, bukan bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

Akersi Jabar: Pengembalian Tidak Menyelamatkan Pelaku dari Jerat Pidana

Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan sikap kerasnya: pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, siapapun yang telah merugikan negara harus tetap diproses secara hukum, apa pun bentuk pengembalian yang dilakukan.

“Ini bukan soal mengembalikan uang. Ini soal pelanggaran hukum. Korupsi tetap korupsi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Akpersi Jabar, sejak awal mengawal kasus ini, melihat indikasi kuat bahwa penyalahgunaan dana desa di Cihaurkuning bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan sistematis yang menimbulkan kerugian negara.

Inspektorat Siapkan Langkah Baru, APH Menjadi Penentu

Fitri memastikan bahwa setelah rekap akhir melalui rekening koran, Inspektorat akan melakukan langkah lanjut secara formal.

“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH.”

Ini mengindikasikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi akan masuk ke ranah investigasi dan penegakan hukum. Sinyalinspektorat ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pidana sangat mungkin berjalan.

Publik Mendesak Ketegasan: Tidak Boleh Ada Ruang Damai dalam Kejahatan Korupsi

Kasus Cihaurkuning menuai perhatian luas karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan, fasilitas publik, dan kepentingan masyarakat desa justru diduga mengalir ke tangan oknum aparat desa.

Kondisi ini menciptakan kegelisahan masyarakat. Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah Kabupaten Garut dan APH. Pasalnya, separuh kerugian masih belum kembali dan batas waktu pengembalian telah di ambang akhir.

Jika proses pidana tidak ditempuh, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat “dibeli” dengan pengembalian sebagian dana.

Kasus ini merupakan benchmark bagi integritas pemerintahan Kabupaten Garut dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Ketegasan APH dan Inspektorat akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Apakah pelaku akan diproses secara pidana meski sudah mengembalikan sebagian uang?

Apakah aparat berani mengungkap potensi jaringan atau keterlibatan oknum lain?
Dan apakah publik akan mendapatkan keadilan?

Semua mata kini tertuju pada Garut.
Dan waktu terus berjalan menuju pukul 00.00, batas akhir yang akan menentukan babak berikutnya dalam kasus Cihaurkuning.

(Akpersi)

(Red/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *