Bandar Lampung — Direktur PT Berkah Lancar Lestari, Yuliana Safitri, saat ini harus menjalani masa penahanan di tengah proses hukum yang menjeratnya. Kondisi ini menjadi ujian berat, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarga serta para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup pada usaha yang telah ia bangun dengan penuh ketekunan dan dedikasi.
Di balik situasi yang kini dihadapinya, Yuliana dikenal sebagai salah satu kontraktor perempuan yang menonjol di Provinsi Lampung. Dalam sektor konstruksi yang masih didominasi laki-laki, ia berhasil membuktikan bahwa perempuan juga mampu berkarya dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Melalui PT Berkah Lancar Lestari, berbagai proyek telah ia selesaikan dan kini menjadi bagian dari wajah pembangunan Kota Bandar Lampung.
Robi salah satu pihak PT. Berkah Lancar Lestari Mengatakan Perkara yang menjeratnya bermula dari kerja sama proyek yang melibatkan beberapa pihak.
Ia menambahkan Dalam pelaksanaannya, muncul perbedaan pemahaman terkait mekanisme administrasi proyek, termasuk penggunaan cek yang sejak awal dimaksudkan sebagai jaminan administratif dan bukan sebagai alat pembayaran.Kamis (27/11/2025) Di ruang kerjanya.
Di tempat yang sama Kuasa hukum Yuliana Safitri, Edwin A.S.H. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengukuran ulang volume pekerjaan oleh pihak pemberi kerja serta tim independen dari BUMN PT Sucofindo, hasil pekerjaan dinyatakan telah sesuai. Dengan demikian, tidak terdapat lagi kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh kliennya.
“Namun persoalan ini kemudian berkembang ke ranah hukum dan saat ini menempatkan Ibu Yuliana dalam kondisi harus menjalani penahanan. Di balik status hukumnya saat ini, beliau adalah seorang istri, ibu, sekaligus figur perempuan yang menjadi tulang punggung bagi keluarga dan para pekerjanya. Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif, adil, dan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar Edwin.
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung, serta tidak pernah memiliki niat untuk merugikan pihak mana pun. Seluruh tindakan yang dilakukan adalah bagian dari pelaksanaan hubungan kontraktual yang sah.
Pihak keluarga berharap masyarakat dapat melihat perkara ini dengan jernih dan tidak terburu-buru menghakimi. Mereka meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kisah Yuliana Safitri menjadi potret bahwa di balik setiap perkara hukum terdapat sisi kemanusiaan yang patut dihargai. Di balik status dan proses yang sedang dijalani, tetap ada seorang perempuan yang selama ini telah berkontribusi nyata bagi pembangunan kota Bandar Lampung dan kini tengah berjuang menghadapi ujian hidup dengan keteguhan hati.(Reza)








