Kejagung RI Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa ke 2 (dua) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:

1).SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI.

2).BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Lebih lanjut Anang Supriatna mengatakan bahwa adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI, terangnya.

Tambahnya menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *