News  

Awasi Rokok Ilegal, Sosialisasi Cukai di Pendopo Graha Maja Tama

MOJOKERTO ~ Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satpol PP menggelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan tersebut diikuti peserta komunitas Senkom dan Pengurus Karang Taruna, serta menghadirkan para narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan dan Polres.

Bupati Mojokerto H Muhammad Al Barra menyampaikan, bahwa adanya sosialisasi DBHCHT kepada Senkom dan Karang Taruna ini, supaya para peserta diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait bahayanya barang-barang ilegal. Salah satunya rokok-rokok ilegal. Sebab, akan berdampak pada penerimaan negara, terhadap pajak itu.

Dan itu juga akan berdampak pula pada daerah, karena kita dapat juga DBHCHT, dana bagi hasil Cukai dan tembakau,
Kalau itu berdampak, kita juga pasti akan terdampak. Maka, oleh karena itu kita memberikan sosialisasi.
Terima kasih kepada organisasi-organisasi kepemudaan, seperti GP Ansor, Muhammadiyah, dan ini dengan Senkom dan Karang Taruna.
Beberapa ketentuan DBHCHT ini juga untuk buruh tembakau, buruh tani tembakau.
Buru pabrik rokok, buru cengkeh, buru tani cengkeh.

Dan sasaran masyarakat lainnya, yang sudah ditentukan. Seperti untuk lansia, untuk disabilitas, dan untuk masyarakat perempuan rawan sosial ekonomi.

Jadi itu kita berikan bantuan kepada mereka, salah satunya agar mendongkrak perekonomian mereka melalui modal usaha.
Salah satu kriteria yang mereka dapatkan, dia punya modal usaha itu tadi, sehingga dengan BLT itu bisa mendongkrak usaha kecil menengah mereka,” jelas Gus Barra sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto Taufik Rahman, mengatakan mengenai program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ilmiah adalah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Cukai dan tembakau kepada karang taruna Kabupaten Mojokerto dan sentra komunikasi Kabupaten Mojokerto, mensukseskan gerakan gempur rokok ilegal dan peserta diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *