Sukabumi, Jawa Barat, seputarindonesia.co.id – Pekerjaan proyek pembangunan toilet 5 pintu di YAYASAN ARRASYID, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari publik. Wakil Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sukabumi, Muhamad Dasep, menilai proyek tersebut tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang – Undang.
“Ini bentuk ketidaktransparanan. Proyek seharusnya terbuka kepada masyarakat karena dibiayai oleh uang rakyat,” tegas M.Dasep, Minggu (23/11/2025).
Selain persoalan keterbukaan, M.Dasep juga menyoroti minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Dari pantauan, para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi keselamatan kerja yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Kami minta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas tidak tutup mata. Mereka digaji dari uang rakyat, jadi harus menjalankan fungsi pengawasan dengan serius,” tambah M Dasep.
Menurut M.Dasep, ketiadaan papan proyek bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Praktik semacam ini kerap disebut sebagai “proyek siluman” karena publik tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, serta durasi pekerjaan.
Secara hukum, pelanggaran tersebut bisa berujung pada sanksi administratif seperti teguran, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha. Jika kelalaian sampai menyebabkan kecelakaan kerja, penanggung jawab proyek juga bisa dijerat pidana kurungan hingga satu tahun atau denda sesuai ketentuan UU Keselamatan Kerja.
Dari pantauan tim Seputar Indonesia, hingga kini belum tampak adanya upaya perbaikan atau pemasangan papan informasi di lokasi proyek. Kondisi lapangan terlihat minim pengawasan dan penerapan K3.
(Red)








