CV Lubang Satu Sesalkan Dugaan Pembatalan Sepihak SPK Oleh Dinas Pertanian Karawang

Karawangseputar indonesia.co.id – “KDI” Kang Dedi Iskandar selaku Direktur Utama CV Lubang Satu menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Pembatalan tersebut disebut-sebut terjadi setelah sebelumnya adanya kesepakatan kerja sama terkait pengerjaan salah satu proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran.

Dalam hal ini KDI menyampaikan bahwa Informasi awal mengenai dugaan ketidakkonsistenan ini disampaikan oleh Bobi, perwakilan perusahaan, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Direktur Utama CV Lubang Satu tersebut sekitar satu minggu lalu, dan kembali dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025).

SPK Sudah Disebut Ada, Tiba-Tiba Dibatalkan

Menurut Bobi, keberadaan SPK sebelumnya telah dikomunikasikan secara meyakinkan kepada perusahaan, sehingga CV Lubang Satu menyiapkan sejumlah langkah operasional untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Namun, dalam waktu kurang dari satu minggu, kesepakatan itu mendadak dibatalkan secara sepihak oleh pihak Dinas Pertanian.

Pembatalan ini, menurut informasi yang diterima perusahaan, diklaim berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian.

“Kami sangat menyesalkan adanya keputusan sepihak seperti ini. Apalagi sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa SPK sudah dinyatakan ada dan siap dijalankan,” ujar KDI.

Perusahaan Merasa Dirugikan Secara Materiil dan Imateriil

CV Lubang Satu menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan dan hubungan kerja dengan mitra lainnya.

Pimpinan CV Lubang Satu menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan, termasuk estimasi biaya, tenaga, dan perangkat kerja. Dengan pembatalan tiba-tiba tersebut, perusahaan harus menanggung konsekuensi finansial dan psikologis.

“Kami sangat dirugikan. Selain kerugian materiil karena sudah melakukan persiapan, nama baik perusahaan pun ikut terdampak. Kami hanya berharap ada sikap profesional dan konsekuen dari pejabat terkait,” tegas KDI yang sangat menyesalkan dengan adanya kejadian ini

Harapan KDI: Jika Dibatalkan, Seharusnya Ada Penggantian pengerjaan Kerja Sama yang Setara, dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Meski menyayangkan sikap Dinas Pertanian, pimpinan CV Lubang Satu menegaskan bahwa perusahaan masih membuka ruang komunikasi. Pihaknya berharap agar pembatalan tersebut dapat disertai alternatif solusi yang proporsional.

Perusahaan menilai bahwa jika kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya harus dibatalkan, maka seharusnya Dinas memberikan pengganti kegiatan yang setara, baik dari sisi nilai maupun bobot pekerjaan, dan tetap direalisasikan pada tahun berjalan, yakni tahun 2025.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Jika memang kegiatan itu dibatalkan, seharusnya ada pengganti pekerjaan lain dengan nilai setara. Itu bentuk tanggung jawab moral, sekaligus menjunjung etika kemitraan,” lanjut pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembatalan sepihak ini. CV Lubang Satu berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan profesional, tanpa merugikan pihak mana pun, serta menjadi pembelajaran agar tata kelola kemitraan pemerintah–swasta semakin transparan dan tertib administrasi.

(Reporter : Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *