Gelar Rakor bersama Sekolah, Polsek Cikarang Barat Jawab Tantangan Dunia Pendidikan

 

Cikarang Barat — Polsek Cikarang Barat menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Kenakalan Remaja dengan tema “Pelajar Hebat Tanpa Bullying dan Tawuran”. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, (21/11/2025), bertempat di Aula Mapolsek Cikarang Barat, Jl. Imam Bonjol No. 17, Kelurahan Telagaasih.

Rapat koordinasi yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya., S.I.K., M.H., Kanit Binmas IPTU Mahmudi, para personel Bhabinkamtibmas, serta 50 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dari seluruh sekolah SMP, SMA dan SMK di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Aipda Aiditya, dilanjutkan pembacaan doa oleh Aiptu Sardi, sebelum kemudian disusul sambutan serta perkenalan resmi Kapolsek Cikarang Barat. Dalam sambutannya, Kapolsek menekankan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian dengan tenaga pendidik dalam mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja.

Selanjutnya, IPTU Mahmudi memaparkan materi utama mengenai pencegahan kenakalan remaja, khususnya terkait isu bullying, tawuran pelajar, serta tindakan berisiko lainnya yang banyak melibatkan siswa sekolah.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para Wakasek Kesiswaan menyampaikan sejumlah pertanyaan penting, antara lain terkait mekanisme Police Goes to School, peran guru dalam kejadian di luar jam belajar, sanksi bagi siswa bermasalah, ketersediaan psikolog, hingga perlindungan hukum bagi guru dalam memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar.

Kapolsek Cikarang Barat juga memberikan tanggapan yakni Terkait Police Goes to School, kegiatan tersebut sudah memiliki jadwal rutin setiap hari Senin, namun tetap bisa dilakukan atas permintaan sekolah bila ada kebutuhan mendesak. Kapolsek juga menyampaikan rencana pembentukan grup WhatsApp khusus koordinasi dengan sekolah.

“Terkait kejadian di luar jam sekolah, guru atau pihak sekolah tetap dipanggil sebagai bentuk prosedur agar pihak sekolah mengetahui perilaku siswanya di luar lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Mengenai sanksi sekolah, Kepolisian tidak mencampuri keputusan internal sekolah. Namun Kapolsek menekankan bahwa hak-hak anak tetap harus dipenuhi sesuai undang-undang, khususnya dalam kasus pelanggaran hukum yang sifatnya serius.

Terkait keberadaan psikolog, Polsek tidak memiliki psikolog internal, namun akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membantu kebutuhan sekolah.

Terkait perlindungan guru, Kapolsek menegaskan bahwa semua profesi memiliki kode etik masing-masing. Selama guru bertindak sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran fisik maupun psikis terhadap siswa, maka guru tetap terlindungi oleh hukum.

Kegiatan rapat koordinasi ditutup dengan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama antara Polsek Cikarang Barat dan pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas bullying, serta menjauhi tawuran dan kenakalan remaja.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *