News  

Kasus Rokok Ilegal di Lamongan: Masyarakat Meradang, Aparat Diduga Tutup Mata?

LAMONGAN, seputarindonesia.com – Penanganan kasus rokok ilegal yang menyeret nama Munir Huda Ahmad, warga Dusun Badu, Desa Wanar, Lamongan, menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan kinerja Bea Cukai Gresik dan aparat penegak hukum (APH) yang terkesan membiarkan pelaku berkeliaran bebas, seolah-olah kebal terhadap jeratan hukum.

Kondisi ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, meski ribuan batang rokok ilegal telah diamankan dari sebuah toko bangunan bernama Sari Bumi Lancar (SBL) di Desa Warukulon, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang akan dijalani. Tidak ada penahanan, tidak ada investigasi lanjutan, bahkan terindikasi bahwa aktivitas ilegal tersebut masih terus berjalan.

Informasi yang diperoleh dari lapangan mengungkap bahwa toko SBL yang menjadi lokasi penggerebekan disinyalir masih beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat mengenai adanya “perlakuan khusus” yang diberikan kepada Munir Huda Ahmad. Jika benar demikian, ini menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat dipermainkan dengan kekuatan finansial.

“Jika Munir Huda Ahmad terus dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, ini bukan hanya sekadar kelalaian, tetapi juga pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh,” tegas seorang pengamat hukum di Lamongan yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.

Situasi ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan meruntuhkan kredibilitas hukum di wilayah Lamongan. Berbagai pihak mendesak agar lembaga hukum yang lebih tinggi segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya praktik pembiaran.

Menanggapi hal ini, Humas Bea dan Cukai Gresik melalui layanan informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah dikenakan denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai, yaitu sebesar Rp 43.365.336, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sesuai aturan, pelanggar diberikan waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” papar perwakilan Bea Cukai Gresik pada Senin (10/11/2025).

Dengan demikian, pihak Bea Cukai menganggap bahwa kasus ini telah diselesaikan secara administratif, mengingat pembayaran denda telah dilakukan sebelum waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Munir Huda Ahmad sendiri enggan memberikan komentar detail terkait status kasusnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp. “Ketemu langsung saja,” jawabnya singkat saat dihubungi pada (7/11).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk oknum dari internal Bea Cukai.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk jika ada oknum dari Bea Cukai sendiri. Saya berharap dalam tiga bulan ke depan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan,” tegas Purbaya dalam konferensi pers pada Desember 2025 lalu.

Pernyataan keras dari Menteri Keuangan tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi para aparat di lapangan untuk tidak bermain-main dengan para pelaku pelanggaran cukai. Kini, publik menanti tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *