Wow!!! Tambang Emas Ilegal Di Wilayah Kabupaten Bogor Masih Berjalan

Bogorseputar indonesia.co.id – Tambang emas ilegal di kawasan wilayah bogor barat masih saja aktifitas, Bupati Kabupaten Bogor diminta segera tindak tegas oknum pemilik tambang emas ilegal tersebut.

NID:SIZE:594 KB

Hasil investigasi media seputar Indonesia co.id dan Team Media Perkumpulan Wartawan Pemda pada Sabtu, 18/10/2025 yang langsung turun gunung ke lokasi tambang emas ilegal dengan jarak tempuh 2 jam perjalanan dengan berjalan kaki turun dan naik gunung dengan menyusuri hutan kawasan perhutani yang sangat mengerikan dan berbahaya itu,Sangat di sayangkan aktifitas tambang emas ilegal itu sampai saat ini masih saja berjalan, seolah olah Pemerintahan Kabupaten Bogor tutup mata,padahal sudah banyak pemberitaan yang tayang dari 3 minggu sebelumnya dan dikirim ke Bupati Kabupaten Bogor tapi sampai hari ini masih saja ada aktifitas di tambang emas ilegal tersebut sampai akhirnya pemberitaan ini kembali naik.

Keselamatan para pekerja apa tidak dipikirkan sama sekali dari pemerintahan Kabupaten Bogor. Tidak ada kah solusi dari Pemerintahan Kabupaten Bogor untuk para pekerja untuk mendapat pekerjaan yang lebih layak dan baik.Di tambang emas ilegal Sudah banyak korban yang tertimbun saat longsor dan celaka jatuh dari tebing saat membawa isi karung yang beratnya 35 – 45 kl menuju ke atas. Tambang emas ilegal tetap saja dibiarkan aktif dan berjalan, seolah olah nyawa manusia itu dianggap boneka.

Pemilik penambangan emas ilegal di antaranya adalah :

1.Amsor
2.Nana
3.Muhamad Ali/Arom
4.Anton
5.Engkos
6.Atin
7.Dayat
8.Kiwing
9.Cucu

Di lokasi tambang emas ilegal itu sudah seperti pasar ramai sekali di datangi orang orang dari daerah mana saja untuk transaksi jual beli dari para pemilik tambang emas ilegal dan pembeli.

Dugaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI)tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan,Dan parahnya adanya pasokan BBM jenis Solar ilegal di penambangan emas ilegal tersebut.

Pelaku tambang emas ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif,seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan.Tutupnya.

(Reporter : Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *