Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan menahan Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN 2 periode 2020-2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,Jum’at (07/11/2025).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan bahwa penahanan Irwan Peranginangin (IP) dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim Penyidik Kejati Sumut pada hari ini menahan tersangka IP, yaitu Direktur PTPN 2 tahun 2020 s/d 2023. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, terangnya Arif.
Penahanan terhadap tersangka IP tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-24/L.C.D.2/SD.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan perintah melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Ucapnya.
Arif menambahkan bahwa perbuatan tersangka IP selaku Direktur PTPN 2 pada masa jabatannya, yaitu meng-inbreng-kan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah / atau Menteri Keuangan,Jelasnya.
“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut periode tahun 2022 sampai dengan 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun 2022 sampai dengan 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB, Ujarnya.
Labih lanjut Arif menerangkan bahwa terhadap tersangka IP, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, tuturnya Arif. (Aro Ndraha/red).







