Polres Tulung Agung Berhasil Mengungkap 36 Kasus Predaran Gelap Narkoba Di Sepanjang Tahun 2025

NID:SIZE:545 KB

Tulung Agung Jawa Timurseputar indonesia.co.id – Polres Tulungagung menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam memerangi narkoba. Berikut beberapa poin penting yang bisa ditarik dari berita tersebut:

Prestasi Gemilang: Polres Tulungagung patut diapresiasi atas keberhasilan mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Ini menunjukkan komitmen dan kerja keras mereka dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kepolisian Resort  (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 36 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Agustus hingga awal November 2025. Sebanyak 41 tersangka terdiri dari 40 laki-laki dan 1 perempuan berhasil diamankan dalam berbagai operasi yang digelar jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, dalam konferensi pers di lantai 2 Gedung Sarja Arya Racana, Rabu (05/11/2025) siang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pengedar, pengguna, maupun jaringan di Tulungagung,” tegas Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.
Tersangka, 36 Kasus dari Narkotika hingga Psikotropika.
Kasus-kasus yang diungkap terdiri dari, 21 kasus narkotika,11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dan 4 kasus psikotropika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya, Shabu 37,56 gram, Obat jenis Pil Double L sebanyak 3.990 butir, Obat Alprazolam 501 butir, Obat Clonazepam 10 butir, Obat Methylphenidate 4 butir,serta sejumlah alat hisap, ponsel, sepeda motor, uang tunai Rp3.350.000, dan timbangan digital.

Jaringan Luas, 13 Kecamatan Jadi Lokasi Penangkapan

Penangkapan para tersangka dilakukan di 13 kecamatan berbeda, meliputi Kedungwaru, Tulungagung Kota, Boyolangu, Rejotangan, Ngunut, Besuki, Pakel, Bandung, Kalangbret, Kauman, Karangrejo, Sendang, hingga Sumbergempol.

Sebagian tersangka diketahui sebagai residivis kasus serupa, yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara. Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku, termasuk menelusuri jaringan pengedar lintas daerah.
Modus Operandi Canggih, Transaksi Gunakan Sistem Online
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Dian Anang Nugroho, S.T., M.H., mengungkap modus para pelaku menggunakan sistem yang semakin canggih.

“Para pengedar memesan barang melalui aplikasi pesan instan, lalu barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Pembayaran pun dilakukan melalui transfer rekening”jelasnya.
Modus ini membuat para pelaku jarang bertemu langsung, sehingga menyulitkan pengawasan. Namun, berkat kerja keras tim Satresnarkoba, rantai distribusi berhasil dilacak dan diputus.

Jerat Hukum Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Tidak ada tempat bagi narkoba di Tulungagung. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran barang haram ini,” himbauan AKBP Taat. (SUP)

Semoga prestasi ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi Polres Tulungagung untuk terus berjuang melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.

(Sabar eko pramono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *