YBH Jalasutra Desak Bupati Mojokerto Berhentikan Proyek BKDesa

Keterangan Foto : Proyek jalan cor Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar.

Mojokerto. 4 November 2025 – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra secara tegas meminta Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al-Barra, Lc MHum, untuk segera mengintervensi dan menghentikan proyek BKDesa yang dilaksanakan sebelum di transfer ke rekening Desa, Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswadi SH, mengungkapkan bahwa proyek ini diduga kuat melanggar hukum karena dilaksanakan sebelum dana Bantuan Keuangan Desa (BKDesa) dicairkan ke rekening kas desa.

“Kami memiliki bukti-bukti kuat bahwa proyek ini dimulai sebelum dana BKDesa masuk ke rekening desa. Ini jelas pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan atau lebih jelasnya proyek BKDesa dikerjakan sesudah anggaran BKDesa ditransfer ke rekening Desa,” ujar Edy Kuswadi.

Edy Kuswadi menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan lengkap beserta data-data pendukung untuk diserahkan kepada Bupati Mojokerto dan Inspektorat. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan audit investigasi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Upaya konfirmasi dari awak media ke Kepala Desa Sadartengah terkait proyek ini belum berhasil. Saat mendatangi kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Proyek pengecoran jalan di Desa Sadartengah ini sendiri telah berjalan beberapa waktu lalu, namun belum diketahui secara pasti berapa anggaran yang telah dikeluarkan dan siapa kontraktor pelaksananya.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *