JAM Intel Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi Tahun 2025 Senilai Rp2,2 Triliun.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani memimpin Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025 pada Rabu 29 Oktober 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa proyek pembangunan KNMP Tahun 2025 adalah proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan infrastruktur modern seperti pelabuhan, fasilitas produksi dan distribusi, serta mendorong partisipasi masyarakat dan UMKM.

“Proyek ini dialokasikan untuk 100 lokasi yang tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia, dengan total anggaran yang fantastis sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar rupiah).

Dalam laporannya, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Setiawan Budi Cahyono melaporkan bahwa entry meeting ini merupakan koordinasi awal pelaksanaan PPS dengan tujuan:

Sosialisasi mekanisme dan bentuk kegiatan PPS.

Penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Penyampaian Surat Persetujuan PPS beserta ringkasan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) serta batasan PPS.

JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa pelaksanaan PPS oleh Kejaksaan merupakan upaya preventif, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik hukum administrasi, perdata, maupun pidana dalam pelaksanaan proyek strategis. Hal ini sejalan dengan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan.

“Pengamanan Pembangunan Strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum,” tegas JAM-Intel. Ia menekankan bahwa integritas adalah harga mati, dan segala bentuk intervensi yang mengarah pada penyimpangan harus dihindari.

JAM-Intel juga mengingatkan kepada seluruh stakeholders dan Tim PPS agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional. Jika ditemukan pelanggaran, maka menjadi tanggung jawab mutlak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

Tim PPS telah mengidentifikasi beberapa potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam proyek KNMP 2025, antara lain:

Potensi adanya intervensi atau tekanan terhadap personil pelaksana proyek dalam proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung.

Potensi intervensi terhadap verifikator untuk meloloskan Calon Penerima, Calon Lokasi (CPCL) yang tidak memenuhi persyaratan.

Potensi adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan pemilihan penyedia, verifikasi CPCL, atau pelaksanaan proyek oleh pihak yang merasa tidak puas.

JAM-Intel mengajak seluruh pihak yang hadir, termasuk Penyedia/Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas, berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pembangunan secara profesional, proporsional, dan berintegritas, serta menghindari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *