Bogor – seputar indonesia.co.id – Penambangan emas ilegal di kawasan wilayah bogor barat begitu ramai orang orang yang sudah siap membeli hasil penambangan emas ilegal itu,Di minta secepatnya kepada aparatur penegak hukum wilayah kabupaten bogor, agar aktivitas tambang emas ilegal di tertibkan.
Pasalnya dapat merusak kelestarian hutan dan menyebabkan bencana alam yang sangat membahayakan warga di sekitar lokasi penambangan emas ilegal.

Hasil investigasi media seputar Indonesia co.id dan Team Media dari Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) pada Sabtu, 18/10/2025 langsung turun gunung ke lokasi penambangan emas dan melihat begitu banyak aktifitas.Saat di konfirmasi dari beberpa sumber yang beraktifitas di sekitar penambangan mereka mendapat upah panggul yang berbeda beda nominalnya ada yg 70.000,100.000 dan 120.000.Dipenambangan emas liar (ilegal) keselamatan mereka itu tidak ada sama sekali.Beban karung yang di panggul buat dibawa naik ke atas beratnya kisaran 35 – 45 kl, benar benar taruhan nyawa dan berbahaya dengan perjalanan turun naik gunung.Bahkan kami sempat didatangi Preman preman dikawasan penambangan emas tersebut dan kami sempat di intervensi oleh preman tidak boleh turun kelokasi penambangan emas ilegal itu.
Sementara kami sudah mendapat informasi dari setiap pemilik penambangan emas ilegal tersebut di antaranya adalah :
1.Dayat
2.Atin
3.Cucu
4.Kiwing
5.Amsor
6.Nana
7.Muhamad Ali/Arom
8.Anton
9.Engkos
Dari lokasi parkiran kendaraan diatas turun ke lokasi penambangan emas ilegal dengan berjalan kaki dengan jarak tempuh 2 jam perjalanan dengan menyelusuri hutan kawasan Perhutani yang sangat mengerikan dan berbahaya.
Pemerintahan kabupaten Bogor justru terkesan tutup mata tidak mengetahui adanya aktifitas penambangan emas ilegal yang sudah begitu lama berjalan dengan perusakan hutan yang dilakukan oknum dengan cara penambangan ilegal.
Dugaan kejahatan perusahaan tambang tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan,Parahnya penambangan dikawasan hutan tersebut diduga tanpa persetujuan Penggunaan kawasan hutan ( PPKH ).
Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif,seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan.Tutupnya.
(Reporter : Yuli)








