Seorang oknum anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) yang bertugas di Polsek Buyasuri diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan uang terhadap Masyarakat berinisial RL (45) yang bekerja sebagai petani Rumput laut asal kabupaten Alor.
Aksi ini dilakukan pada bulan Maret 2025 lalu dengan modus meminta korban mengirim bebrapa ton rumput laut untuk ditimbang dan uangnya dikirim. Konon oknum “nakal” Ini memiliki Bos Pengusaha rumput laut di Lembata dengan iming-iming harga tinggi.
Menurut keterangan korban Rajab Leky (RL) ia telah menyerahkan sebanyak 4.811 Kg dengan harga seluruhnya senilai 78jt kepada Oknum Polisi tersebut yang kemudian diantarkan ke sebuah kapal yang berlabuh di Lewoleba.
Setelah menyerahkan barang milik RL kepada IMN, RL lalu disuruh kembali ke Alor, ia berjanji kepada RL bahwa uang dari hasil penimbangan tersebut akan dikirimkan setelah beberapa hari.
Menjelang beberapa hari IMN mentransferkan uang sebesar Rp. 20 jt rupiah kepada RL. Lalau berjanji bahwa besok akan mentransferkan sisa uang tersebut, namun keesokan harinya sisa uang tersebut tak kunjung ditransfer oleh IMN hingga saat ini.
Beberapa hari kemudian, IMN kembali menghubungi RL lalu meminta uang sebesar Rp 3jt rupiah dengan modus kredit di BRI untuk mengembalikan uang milik RL.
“Kamu transfer uang 3 juta supaya saya pake urus kredit uang di bank BRI agar sisa uang hasil Rumput Laut itu bisa saya kembalikan karena uang sisa kemarin itu tertelan dengan ATM” Ucap RL menirukan IMN.
Percaya dengan modus IMN tersebut, RL pun langsung mentransferkan uang sebesar Rp. 3jt kepada IMN.
setelah uang 3jt ditransfer oleh RL, IMN tidak pernah merespon telfon dan WhatsApp dari RL dan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengajuan kredit di Bank.
Merasa ditipu, RL meminta perlindungan dan bantuan hukum ke Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates untuk mengurus kepentingan dimaksud.
Kuasa Hukum RL kemudian mendatangi Polsek Buyasuri Polres Lembata untuk menemui IMN namun tidak menemukan IMN di tempat ia bertugas, setelah berkoordinasi dengan Propam Polres Lembata, IMN kemudian menemui Kuasa Hukum di Polres Lembata untuk dimediasi.
Pada saat pertemuan IMN mengakui kesalahannya dan berjanji serta bersumpah akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 27 September 2025. Namun pada tanggal 27 September 2025 IMN lagi-lagi tidak menyerahkan uang dan berjanji lagi di tanggal 13 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Polisi tersebut masih tidak beritikad baik untuk menggantikan hasil penjualan rumput laut dimaksud dan menghindar ketika dihubungi Tim Kuasa Hukum.
Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi, melalui Rian Masaid Anas, salah satu Tim Kuasa Hukum yang menangani perkara ini mengatakan akan membuka persoalan ini dan membawanya ke meja hijau.
“Kali ini kami tidak lagi mau bernegosiasi, Oknum Polisi Nakal harus diberantas, apalagi terlibat bisnis ilegal. Polisi macam ini merusak instansi”, Tegas Rian saat dikonfirmasi media ini.
Terpisah, Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. saat memberikan keterangan Persnya, ia merasa cukup kecewa atas tidak adanya pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat bisnis rumput laut.
“Kami kecewa, Propam tidak proaktif awasi anggota, Kapolres Lembata jangan tutup mata. Ini pelanggaran etik berat yang mencoreng citra Polri”. Tutup Sya’ban.








