Kabupaten Karawang – seputar indonesia.co.id – Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, bersama jajaran Team Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia, melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., pada Senin (27/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan malapraktik medis yang melibatkan Rumah Sakit Hastien Cikangkung, Rengasdengklok, yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, H. Endang Sodikin menegaskan bahwa DPRD akan menjadwalkan ulang RDP lanjutan, karena pertemuan sebelumnya baru sebatas pembukaan dan belum menyentuh hasil audit teknis dari pihak terkait.
“RDP yang pertama kemarin hanyalah pembukaan, bukan RDP final seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Karawang. Kami belum menerima hasil audit resmi baik dari Dinkes maupun Kemenkes. Karena itu, kami belum bisa memberikan kesimpulan yang akurat,” tegas Endang.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Karawang itu juga menyoroti sikap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Dr. Endang Suryadi, MARS, yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan panggilan resmi DPRD dalam forum RDP.
“Kalau Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Endang Suryadi, MARS, terus bersikap tertutup dan tidak memberikan data yang diminta DPRD, kami akan pertimbangkan untuk mengusulkan pencopotan jabatannya kepada Bupati Karawang. Dan jika dalam satu bulan ke depan tidak ada perubahan sikap, kami akan ambil langkah tegas untuk meminta pencopotannya secara resmi,” tegas Endang dengan nada serius.
Ia menambahkan, DPRD akan mendorong percepatan hasil audit medis dari semua pihak berwenang agar kejelasan kasus ini segera terungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Kami akan terus menanyakan hasil audit dari Dinkes dan Kemenkes agar ada data konkret dari para ahli yang ditugaskan. Sehingga pada RDP berikutnya, kami bisa menyampaikan kepada publik dan keluarga korban secara detail dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Syarifudin, selaku Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Ketua DPRD Karawang yang tetap membuka ruang bagi lembaga kontrol sosial untuk ikut mengawal proses penegakan hukum di sektor kesehatan.
“Kami menghargai sikap Ketua DPRD Karawang yang berani dan transparan. Namun kami juga berharap janji untuk menindak tegas pejabat yang tidak profesional, khususnya Kepala Dinas Kesehatan, benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat,” ujar Ahmad Syarifudin.
Ia menegaskan bahwa Akpersi dan AMPUH Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena menyangkut hak-hak pasien dan integritas pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal dugaan kelalaian medis, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh institusi kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menilai bahwa akar permasalahan utama kasus ini adalah minimnya transparansi informasi medis antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
“Informasi adalah hak dasar manusia. Ketika hak informasi pasien tidak disampaikan secara utuh dan manusiawi, maka muncul kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap tindakan medis,” ujar Saipul.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan komunikasi terbuka harus menjadi budaya dalam pelayanan kesehatan, agar tidak menimbulkan konflik dan dugaan malapraktik di kemudian hari.
“Kalau setiap rumah sakit berani terbuka dan menjelaskan kondisi pasien dengan jujur serta profesional, maka kepercayaan publik terhadap tenaga medis akan tumbuh kuat,” tandasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh komitmen untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat. DPRD Karawang dijadwalkan akan kembali menggelar RDP lanjutan dalam waktu dekat, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak terkait.
(Red team)








