Pontianak, Redaksi Media patriot indonesia secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberitaan kasus Acun, yang saat ini tengah dalam proses hukum atas dugaan penggelapan. Dalam rilis resminya, redaksi menegaskan bahwa aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada perkara penggelapan, melainkan juga memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan peredaran oli palsu yang muncul dari proses penyidikan tersebut.
Dalam pernyataannya, Redaksi Media patriot indonesia menilai bahwa peredaran oli palsu merupakan persoalan serius karena telah merugikan masyarakat dan pelaku usaha resmi. Produk oli tanpa izin edar ini diduga telah beredar di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, di antaranya kab Ketapang, kab Sanggau, kab Sambas, kota Singkawang, kota Pontianak dan kab kubu raya
“Kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagai penggelapan biasa. Indikasi kuat menunjukkan adanya jaringan peredaran oli palsu yang perlu diungkap secara tuntas. Kami meminta aparat untuk memfokuskan penyelidikan pada objek utama perkara yang merugikan banyak pihak,” tegas nur Hasan ,S.H M.H Pimpinan Umum sekaligus Penanggung Jawab patriot dalam rilis resminya, Selasa (21/10).
Redaksi Media Patriot indonesia menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan penelusuran lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Sebagai media yang berkomitmen terhadap kebenaran informasi, kami mengawal proses hukum ini demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat. Kasus oli palsu ini menyangkut kepentingan publik dan tidak boleh dibiarkan,” tambah nur Hasan
Melalui rilis ini, Redaksi Media patriot indonesia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum yang tengah menelusuri indikasi jaringan peredaran oli palsu, dan berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Sumber : Andi








