Gowa, – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko Alfamidi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo di sekitaran Rumah Sakit Syekh yusuf diduga kapatuli karena tidak mematuhi aturan meskipun telah di berikan teguran sebanyak dua kali, pembangunan yang sudah mencapai Tujuh puluh persen (70%) diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perusahaan Rakyat(PUPR) Kabupaten Gowa pernah mendatangi lokasi pembangunan agar menghentikan aktivitas tersebut. Namun, anehnya, hanya berselang satu hari pembangunan kembali dilanjutkan tanpa ada kelengkapan izin yang dimiliki.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala bidang dinas Tata Ruang kabupaten Gowa, ia membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. “Pembangunan Alfa Midi itu Belum punya izin, Sudah dua kali kami beri teguran” ,tulisnya, melalui chat via WhatsApp pada hari Kamis 23/10/2025.
Ditempat terpisah, Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan toko Alfamidi.
Kuat dugaan ia melabrak aturan karena menganggap Alfamidi adalah perusahaan besar hingga bisa melakukan pembangunan tanpa izin dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Gowa segera bertindak tegas. Pembangunan Alfa Midi harus dihentikan sebelum melengkapi semua izin, Jangan lakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengusaha.
“Kami minta agar pembangunan ini segera dihentikan. Jangan sampai ada preseden buruk, di mana pengusaha bisa seenaknya membangun tanpa izin,” tegas salah seorang warga sekitar.
Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pembangunan di Kabupaten Gowa