Seputarindonesia.co.id. Sumsel-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, Selasa (21/10/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekssi Penerangan Hukum (Kasipemkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,saat menggelar siaran persnya, Rabu (22/10/2025).
Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025, terangnya.
Tambahnya menjelaskan bahwa
Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025, Ujarnya.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3(tiga) lokasi yaitu :
1).Kantor PT. SB (Persero). Tbk. Di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang;
2).Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang;
3).Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, tuturnya Vanny. (Aro Ndraha/red).