Cilacap, Persoalan dugaan minimnya transparansi dan kualitas pengerjaan Proyek Optimalisasi Lahan Non Rawa di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, yang didanai APBN sebesar Rp1,84 Miliar telah menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan publik.
Perbedaan keterangan antara sorotan media awal dengan bantahan dari pihak pelaksana (UPKK Gapoktan Sidodadi) justru semakin memperkuat keraguan masyarakat.
Untuk menjamin akuntabilitas penuh dan mengakhiri spekulasi, publik menuntut ketegasan dan tindakan segera dari pihak berwenang.
Poin Krusial yang Memperkuat Tuntutan Audit Menyeluruh
Dua narasi yang bertolak belakang ini menunjukkan adanya indikasi permasalahan serius yang harus segera diuji dan diverifikasi oleh lembaga independen:
Empat pekerjaan irigasi, termasuk yang merujuk pada SPK Nomor: 30/Oplah.K/PKK.PSP/SPK/VIII/2025, tidak memiliki papan nama proyek. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membatasi kontrol sosial.
Absennya papan nama disebut sebagai keterlambatan administratif dan berjanji akan segera dipasang dalam “satu hingga dua hari ke depan” (pernyataan pada 21/10/2025).
Keterlambatan pemasangan papan nama pada proyek bernilai besar dan strategis, meskipun dibantah, tetap menjadi catatan serius atas komitmen transparansi sejak awal.
Pemasangan batu belah dilakukan dalam kondisi terendam air tanpa persiapan dasar yang memadai (diduga tanpa dasaran pasir dan adukan semen mudah rapuh/berudul). Hal ini sangat berpotensi mengurangi kekuatan dan umur pakai bangunan irigasi.
Mengklaim genangan air akibat hujan adalah kondisi sementara yang tidak terhindarkan. Pemasangan disebut sebagai tahap awal lapisan proteksi, dan dasaran pasir sudah disiapkan di lapisan bawah.
Rasio adukan semen diyakini sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tuntutan: Penjelasan teknis ini tidak cukup tanpa pembuktian lapangan yang independen.
Hanya audit teknis yang dapat memastikan apakah metode kerja (termasuk pengerjaan dalam genangan air) dan komposisi material sudah sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) dan standar konstruksi yang menjamin umur pakai maksimal infrastruktur negara.
Audit Total oleh Tim Gabungan
Mengingat proyek ini vital bagi ketahanan pangan dan didanai APBN, desakan agar pihak berwenang mengambil langkah konkret adalah mutlak. Kami mendesak:
Segera turunkan Tim Audit Teknis dan Keuangan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pertanian (Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian), Inspektorat Jenderal Kementerian, dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan audit total, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Tim Audit wajib melakukan uji petik (sampling) terhadap mutu material, rasio adukan semen, dan metode konstruksi, khususnya di lokasi yang disorot (Dusun Kebangsari RT 03/RW 07), untuk memastikan hasil pekerjaan awet dan tahan lama sesuai target manfaat proyek.
Apabila hasil audit membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi, kekurangan kualitas, atau indikasi kerugian negara akibat oknum yang mencari keuntungan pribadi, maka kami meminta tindakan hukum dan sanksi administratif yang paling tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi keuangan negara.
Masyarakat Sidaurip dan publik luas berhak mendapatkan infrastruktur pertanian berkualitas tinggi, bukan proyek yang hanya “asal jadi” dan berpotensi cepat rusak.
(Red)