Maros – Sebuah pabrik rokok yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi tanpa tersentuh hukum di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Lokasi pabrik dan gudang yang diduga ilegal ini bahkan berdekatan dengan kantor Polsek Moncongloe, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut ( 22/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim media yang melakukan investigasi ke lokasi, pabrik rokok ini diduga memproduksi berbagai merek rokok ilegal, termasuk HRJ, Booster, OMA, dan OPA. Rokok-rokok ini kemudian beredar luas di pasaran dengan pita bea cukai yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah seorang sumber di lokasi mengungkapkan bahwa pihak bea cukai secara rutin melakukan pemeriksaan ke pabrik tersebut, setidaknya dua kali dalam sebulan. Namun, keberadaan rokok ilegal yang terus beredar di pasaran menimbulkan keraguan tentang efektivitas pemeriksaan tersebut.
“Tidak usah diganggu-ganggu di sini, karena bea cukai dua kali sebulan datang untuk memeriksa,” ujar sumber tersebut.
Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN), A. Nasrun Dg Tarang, menyayangkan keberadaan pabrik rokok ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Ia menduga adanya praktik “masuk angin” di kalangan aparat penegak hukum dan bea cukai, sehingga pabrik tersebut dapat terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang melindungi atau menerima keuntungan dari kegiatan ilegal ini, sehingga pabrik rokok ini seolah-olah kebal hukum,” tegas A. Nasrun Dg Tarang.
Lokasi pabrik dan gudang rokok ilegal ini berada di jalan poros Moncongloe, yang sangat mudah diakses dan tidak jauh dari kantor Polsek Moncongloe. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menutup pabrik rokok ilegal tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum yang melindungi atau menerima keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.