Ketua DPD AKPERSI Jabar: Sikap Arogan Kadinkes Karawang Bisa Berujung Sanksi ASN

Kabupaten Karawangseputar Indonesia.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang memanas hebat pada Senin (20/10/2025). Ketegangan pecah ketika Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dr. Endang Suryadi, MARS, gagal menyerahkan dokumen resmi hasil audit kematian Ny. Mursiti (62), warga Bekasi, yang diduga menjadi korban malapraktik pascaoperasi di RS Hastien Rengasdengklok.

RDP dihadiri jajaran Komisi IV DPRD, manajemen RS Hastien, LBH Bumi Proklamasi, Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), team Akpersi Jawa Barat dan keluarga korban bersama kuasa hukumnya. Ketegangan meningkat saat Kadinkes diminta memaparkan hasil audit internal. Alih-alih menjawab substantif, dr. Endang tidak mampu menyerahkan satu pun dokumen yang disebut “final”.

Ari Priya Sudarma, S.H., M.H., C.P.M., selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan kegagalan Dinas Kesehatan menunjukkan bukti audit memperkuat dugaan klaim sepihak. “Mereka menyatakan tidak ada malapraktik, tapi dokumen auditnya tidak pernah muncul. Ini soal nyawa manusia dan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegas Ari.

Dede Jalaludin, S.H. (Bang DJ) dari LBH Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa pernyataan “final” yang disampaikan Kadinkes melalui media online harus dapat dibuktikan secara hukum dan etika. “Pernyataan Kepala Dinas bahwa hasil investigasi sudah final harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu sama saja menyesatkan publik. Kami akan laporkan ke Komisi ASN karena ini sudah menyentuh ranah etik dan profesionalitas,” ujarnya.

Angga Dhe Raka, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB ), menyatakan sikap Kadinkes menunjukkan lemahnya etika birokrasi dan mengabaikan tanggung jawab publik. “Jika dewan pun belum menerima dokumen resmi, bagaimana Kadinkes bisa menyatakan kasus sudah final? Ini jelas menyesatkan masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Kami mendesak DPRD dan Pemda Karawang untuk menindaklanjuti secara tegas,” ujar Angga.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat adalah Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., angkat bicara. “Sikap arogan Kepala Dinas Kesehatan tidak hanya mencederai etika birokrasi, tapi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Kode Etik PNS yang menekankan nilai dasar pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmonisasi, loyalitas, adaptif, dan kolaboratif. Jika terbukti membuat pernyataan menyesatkan publik tanpa dasar dokumen, ini bisa berimplikasi pada sanksi tegas hingga pemecatan. Bupati dan Sekda Karawang harus segera menindak tegas, karena integritas pelayanan publik dan keselamatan pasien tidak boleh dijadikan komoditas klaim sepihak,” tegas Ahmad.

Ahmad menambahkan, “Transparansi hasil audit bukan sekadar formalitas. Publik berhak mengetahui kebenaran, apalagi ini menyangkut nyawa manusia. Tidak adanya dokumen resmi sementara Kepala Dinas mengklaim kasus sudah final menunjukkan ada masalah serius dalam akuntabilitas birokrasi. Kami mendesak DPRD untuk menindaklanjuti dan memastikan seluruh proses investigasi dapat diakses oleh publik.”

Lebih jauh, Ahmad menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik menggunakan posisi dan pernyataan sepihak untuk menutup informasi penting. Jika perlu, AKPERSI Jabar akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Komisi ASN agar ada tindakan hukum dan disiplin yang jelas. Integritas dan profesionalitas pejabat tidak boleh dikompromikan demi klaim kosong.”

DPD AKPERSI Jabar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga publik mendapatkan informasi jelas. Hingga berita ini diterbitkan, dr. Endang Suryadi belum memberikan klarifikasi resmi. DPRD dan masyarakat menuntut pemanggilan ulang agar hasil investigasi medis Ny. Mursiti terbuka dan akuntabel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *