Seputarindonesia.co.id // KOTA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasie Humas AKP Suparyono, menggelar konferensi pers mengenai keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) baterai tower Base Transceiver Station (BTS).
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/10/2025), bertempat di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa kasus ini sangat vital karena mengancam layanan telekomunikasi masyarakat. Pengungkapan ini berhasil mengamankan total lima orang tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal yang patut dibanggakan. Tindakan cepat dan tepat dalam mengamankan pelaku utama dan penadah adalah bukti profesionalisme kami,” ujar Kapolres.
Total lima tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pelaku pencurian DK, ES dan AS dan dua penadah RW dan AG
Kapolres menjelaskan, kasus yang bermula dari laporan pada Sabtu (4/10/2025) di Kelurahan Margahayu ini melibatkan Saudara AS—yang sehari-hari bertugas sebagai pekerja perawatan (outsourcing Telkomsel) di tower BTS—sebagai orang dalam. Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan pemeliharaan rutin untuk memuluskan aksi pencurian baterai.
Baterai hasil curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, yaitu di:
Tower wilayah Harapan Baru, Bekasi Utara.
Tower wilayah Teluk Pucung.
Tower wilayah Margahayu, Bekasi Timur (tempat dua unit baterai berhasil diambil).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian juga menyatakan masih mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penadahan (DPO).
(Gunawan Darmawan/Humas Polres Metro Bekasi Kota)