Karawang – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial N, yang mengaku sebagai dukun di wilayah Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini menuai perhatian publik.
Tiga korban yang masih satu keluarga telah melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Karawang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1182/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 15 Oktober 2025.
Laporan tersebut difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, yang mendampingi tiga korban, yakni R (45), anaknya M (20), dan keponakannya S (18), untuk membuat laporan resmi ke Polres Karawang.
Menurut keterangan staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Bukhori, peristiwa bermula pada Juni 2025, ketika M pergi dari rumah selama dua hari. Setelah kembali, ibunya, R, disarankan oleh tetangga untuk meminta bantuan kepada N yang dikenal sebagai dukun. Namun, dalam proses “ritual penyembuhan” tersebut, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap R dan M.
“Korban M sempat dipaksa melayani pelaku, namun menolak. Pelaku kemudian meraba bagian vital M dan juga melecehkan R,” ungkap Bukhori, Rabu (15/10/2025).
Sebulan kemudian, pada Juli 2025, pelaku kembali beraksi dengan menargetkan S (18) melalui modus tawaran pekerjaan. S diminta membawa berkas lamaran kerja, namun kemudian dipaksa mengikuti ritual. Saat menolak, pelaku mengancam akan membunuh dan membakar tubuh korban. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya diperkosa hingga dua kali dalam satu malam.
Kasus ini terungkap setelah muncul isu bahwa S hamil oleh ayah tirinya. Namun, setelah dimintai keterangan, S mengaku telah diperkosa oleh N. Pengakuan tersebut kemudian membuat R dan M juga mengungkap bahwa mereka mengalami hal serupa dari pelaku yang sama.
Laporan ini kemudian diteruskan UPTD PPA Kabupaten Bekasi ke UPTD PPA Kabupaten Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, melalui stafnya Bintang, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim dari Bekasi telah melakukan pendampingan penuh kepada para korban, termasuk proses pelaporan resmi ke Polres Karawang.
“Pendampingan terus kami lakukan, termasuk upaya trauma healing agar kondisi psikologis para korban bisa pulih,” ujar Bintang.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang, Dr. H. Mumuh Mauludin, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
“Kami mendesak Polres Karawang agar segera menindak dan menangkap pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut. Kasus ini sangat memprihatinkan dan telah mencederai nilai kemanusiaan. Jangan sampai ada korban lain akibat kelalaian penegakan hukum,” tegas Dr. H. Mumuh Mauludin.
Pihaknya juga menegaskan bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Karawang akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memberikan dukungan moral dan advokasi hukum kepada para korban agar mendapatkan keadilan.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan serta anak untuk memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, dengan dukungan penuh dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok spiritual yang berpotensi menjadi modus kejahatan seksual.
(Red)