Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas nama Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,melalui keterangan tertulisnya di Jakarta’ Kamis (16/10/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu 2 (dua) bidang tanah di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung masing-masing seluas 6.865 m2 dengan SHM Nomor: 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022, sehingga total luasnya yakni 21.605 m2.
Sita Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu 15 Oktober sampai dengan Kamis 16 Oktober 2025, guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),Ucapnya. (Aro Ndraha/red).