Bocor !!! Dokumen Pungli Proyek Di Cibuntu, Oknum Karang Taruna Diduga Catut Nama Lembaga Desa

Kabupaten Bekasiseputar indonesia.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen surat dan kwitansi bertanda tangan yang mencantumkan penerimaan uang sebesar Rp13.200.000 dari pihak PT Luas Semesta Abadi, perusahaan yang tengah mengerjakan proyek di kawasan Gudang Uniland, Cibuntu, Kamis (16/10/2025).

Dalam dokumen yang beredar luas, dana itu disebut sebagai bentuk “kerjasama penanganan keamanan dan kompensasi lingkungan”, dengan pembagian dana kepada sejumlah pihak, termasuk Karang Taruna, BUMDes, LPM, RT, RW, tokoh masyarakat, ormas, Koperasi Merah Putih, Bimaspol, Babinsa, tokoh pemuda, hingga media. Namun, kejanggalan muncul lantaran total dana dalam daftar mencapai Rp15 juta, sementara dalam kwitansi hanya tercantum Rp13,2 juta.

Surat permohonan tersebut tertanggal 6 Agustus 2025, bernomor 003/KT-CIBUNTU/VII/2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Cibuntu. Dalam isi surat itu, Karang Taruna mengajukan “kerjasama” kepada pihak perusahaan guna mendukung keamanan lingkungan selama proses proyek berlangsung.

Pihak Desa dan Lembaga Resmi Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Menanggapi temuan tersebut, PJ Kepala Desa Cibuntu, Mawardi, menegaskan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak mengetahui adanya surat maupun kerjasama tersebut.

“Terkait surat yang beredar itu saya tidak mengetahui, dan tidak ada surat tembusan ke desa. Jadi terkait masalah ini, pihak desa tidak mengetahui,” tegas Mawardi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BUMDes dan LPM Desa Cibuntu, yang namanya turut dicantumkan dalam daftar penerima dana kompensasi. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menerima dana sebagaimana tertulis dalam dokumen.

“Berarti Karang Taruna care sama teman-teman, sudah mencantumkan nama lembaga kami, walaupun kami tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya sambil menyindir.

LSM dan AKPERSI Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Kasus ini turut mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktivis. Ketua LSM Krops Indonesia Muda (KIM) DPC Kabupaten Bekasi, Devied, menilai surat yang beredar sarat kejanggalan dan berpotensi masuk dalam kategori pungli.

“Kalau di situ disebut untuk keamanan, kenapa ada BUMDes? Dan seharusnya surat seperti ini diketahui atau disetujui oleh kepala desa,” tegas Devied.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat mencoreng citra Kabupaten Bekasi di mata investor.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, nanti para pengusaha bisa pindah dari Kabupaten Bekasi karena merasa sering dipintai uang. Apalagi ini ada kwitansinya, jadi bukan sekadar isu,” tambahnya.

Sementara itu, Subur, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bekasi, menilai tindakan mencatut nama lembaga desa untuk menarik dana merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas.

” Kalau benar ada oknum yang mencatut nama lembaga desa untuk meminta uang kepada pihak proyek, itu sudah mencederai kepercayaan publik. Aparat harus turun tangan dan memeriksa kebenarannya,” ujar Subur.

Ia juga menegaskan, praktik seperti itu dapat menghambat iklim investasi dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga sosial di tingkat desa.

“Kita semua mendukung sinergi antara masyarakat dan pengusaha, tapi bukan dengan cara seperti ini. Transparansi dan izin resmi dari pemerintah adalah hal utama,” pungkasnya.

Desakan Hukum dan Etika Publik

Kini, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bekasi mendesak agar aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran dokumen yang beredar. Jika terbukti ada praktik permintaan uang tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang siapa pun memanfaatkan jabatan atau kedudukan untuk meminta atau menerima uang tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas lembaga sosial di tingkat desa. Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan agar nama baik lembaga masyarakat tidak terus dicederai oleh ulah segelintir oknum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *