Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,Selasa (14/10/2025)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,menjelaskan di Kantor Kejaksaan Agung bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1).RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
2).MRH selaku Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak.
3).NBL selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak.
4). AFN selaku Pegawai Bank BRI.
5).BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
Dalam penjelasannya Kapuspenkum Anang Supriatana,S.H.,M.H.,mengatakan bahwa adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, Jelasnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan ke 5 (lima) orang saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya.
(Aro Ndraha/red).