Kejati Sumut Tahan Eks Kakanwil BPN Sumut dan Eks Kakan BPN Deli Serdang Terkait Korupsi Pengalihan Asset PTPN I Regional I.

Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pada penjualan/pengalihan asset negara, yakni asset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Ha.

Hal tersebut di benarkan oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi, S.H., M.H., terhadap penahanan kedua orang tersangka terkait pengalihan asset PTPN I Regional I tersebut,Selasa (14/10/2025) Sore.

Plh. Kasi Penkum M. Husairi, S.H., M.H.,menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022 hingga 2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 hingga 2025.

“Benar, tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka pengalihan asset PTPN I Regional I. Mereka adalah ASK selaku Kakanwil BPN Sumut tahun 2022 hingga 2024 dan ARL selaku Kakan BPN Deli Serdang tahun 2023 hingga 2025”, Ucap Husairi.

Kasipenkum Husairi,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa terhadap tersangka ASK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Tersangka ARL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025”, Ujarnya.

Tambahnya mengatakan bahwa dalam Surat Perintah Penahanan tersebut, diperintahkan kepada Penyidik agar kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

“Memerintahkan Penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan”,terangnya Husairi.

Lebih Lanjut Husairi mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu, yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT. NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, paparnya.

Akibat perbuatan para tersangka, aset negara hilang sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya”,pungkasnya.

Diakhir, Husairi menyampaikan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses pengembangan penyidikan masih berlangsung, terkait apakah akan ada keterlibatan pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya”, tuturnya Husairi mengakhiri. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *