News  

FP JAMSOS Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Tandatangani Keppres Pansel BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan Foto : Sony Mardiyanto Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS)

JAKARTA – Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS), Sony Mardiyanto, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Meski terbit melebihi batas waktu yang diharapkan, Sony menilai langkah ini patut untuk diapresiasi. “Seharusnya akhir Agustus 2025 sudah terbit, namun baru ditandatangani awal Oktober 2025. Tapi tidak masalah, yang penting ada kepastian pelaksanaan seleksi,” ujar Sony, Senin (6/10/2025).

Dengan terbentuknya pansel tersebut, FP JAMSOS yang merupakan lembaga yang menaungi aspirasi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mendorong agar panitia segera memulai tugasnya. Sony berpesan agar proses seleksi dapat segera dilaksanakan tanpa penundaan.

“Sudah waktunya bagi pansel untuk segera bekerja dan menetapkan tahapan proses seleksi, harus sat set,” tegas Sony.

Kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara jaminan sosial, menurutnya, sangat bergantung pada kualitas dan integritas para pimpinan. Oleh karena itu, FP JAMSOS berharap pansel dapat bekerja secara transparan, akuntabel, dan independen untuk memilih calon-calon terbaik yang mampu membawa BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan optimal bagi seluruh pesertanya.

“Maka dari itu kami akan mengawal setiap tahapan seleksi untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Pembentukan pansel ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan kepemimpinan BPJS Ketenagakerjaan ke depan diisi oleh figur-figur yang kompeten dan berintegritas, guna meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *