Tasikmalaya – seputar indonesia.co.id – Camat Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan karena terkesan enggan berinteraksi dengan wartawan. Padahal, insan pers merupakan pilar keempat negara yang berperan penting dalam menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial. Apalagi saat yang akan konfirmasi terhadap Camat Cipatujah tersebut adalah Ikin Roki in, SE., MM, salah satu wartawan senior yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI INDONESIA) yang berkantor pusat di Jakarta, Beberapa awak media telah berupaya menghubungi Camat Cipatujah melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak kunjung mendapat respons, bahkan sekadar sapaan pun tak berbalas. Rabu 8 Oktober 2025
Ikin Roki in sangat menyayangkan atas Sikap camat tersebut, mengingat camat baru menjabat selama satu minggu dan seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta pembinaan di wilayahnya. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sinergi antara pemerintah kecamatan dan pers dapat terjalin jika komunikasi dasar saja tidak terjalin.
Ikin juga menambahkan bahwa Wartawan memiliki tugas penting sebagai kontrol sosial, menghimpun berita, dan menggali informasi agar berita yang disampaikan akurat dan terhindar dari hoaks. Selain itu, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seharusnya camat respon dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk camat. Keterbukaan informasi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kalau camatnya saja bersikap seperti bagaimana dia bisa memberikan contoh yang baik terhadap para kepala desa yang ada diwilayahnya, jelas Ikin dengan nada kecewa.
Dalam hal ini juga Ketua Umum DPP PPRI INDONESIA memberikan pandangan mengenai situasi yang di sampaikan untuk Camat Cipatujah dan interaksinya dengan wartawan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan praktik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat dan seorang pejabat publik wajib paham beberapa hal :
1. Peran Wartawan:
– Wartawan adalah bagian penting dari pilar keempat demokrasi, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyedia informasi, dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
– Tugas wartawan meliputi mengumpulkan berita, melakukan investigasi, dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
– Di Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Tugas dan Fungsi Camat:
– Camat adalah kepala wilayah kecamatan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
– Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan di wilayahnya.
– Sebagai pejabat publik, camat seharusnya bersikap terbuka dan responsif terhadap media.
3. Sikap Camat Cipatujah:
– Sikap Camat Cipatujah yang terkesan “alergi” terhadap wartawan dapat menghambat komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan media.
– Tidak membalas sapaan atau pesan dari wartawan dapat diinterpretasikan sebagai kurangnya penghargaan terhadap peran media.
– Sikap ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan spekulasi negatif di kalangan wartawan dan masyarakat.
Perspektif Hukum dan Etika
1. Undang-Undang Pers:
– UU Pers menjamin kebebasan wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
– UU Pers juga melindungi wartawan dari tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Kode Etik Jurnalistik:
– Wartawan wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
– Wartawan harus bersikap independen, akurat, dan berimbang dalam pemberitaan.
– Jika camat merasa ada pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, hak jawab dapat digunakan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
3. Etika Pemerintahan:
– Pejabat publik seharusnya menjalin hubungan yang baik dengan media sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
– Keterbukaan terhadap media dapat membantu membangun citra positif pemerintah daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
1. Komunikasi yang Lebih Baik:
– Camat Cipatujah sebaiknya membuka diri untuk berkomunikasi dengan wartawan.
– Menanggapi panggilan atau pesan dari wartawan adalah langkah awal yang baik untuk membangun hubungan yang harmonis.
– Camat dapat menunjuk staf khusus yang bertugas sebagai penghubung dengan media.
2. Transparansi Informasi:
– Pemerintah Kecamatan Cipatujah sebaiknya memastikan informasi publik tersedia bagi wartawan dan masyarakat.
– Website resmi kecamatan dapat digunakan untuk mempublikasikan informasi tentang program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah.
– Mengadakan konferensi pers atau briefing secara berkala dapat menjadi wadah untuk berbagi informasi dan menjawab pertanyaan dari wartawan.
3. Mediasi:
– Jika terdapat kesalahpahaman atau ketidaksepahaman antara camat dan wartawan, mediasi dapat menjadi solusi yang baik.
– Dewan Pers atau organisasi wartawan dapat membantu memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi yang konstruktif.
4. Pelatihan dan Sosialisasi:
– Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelatihan atau sosialisasi tentang pentingnya komunikasi yang efektif antara pejabat publik dan media.
– Wartawan juga dapat mengikuti pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman tentang etika jurnalistik.
Perspektif Lokal (Jawa Barat)
Di Jawa Barat, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi dan kerjasama dengan media. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas wartawan dan memfasilitasi akses informasi bagi media.
Kesimpulan :
Sikap Camat Cipatujah yang kurang responsif terhadap wartawan dapat menghambat sinergi antara pemerintah daerah dan media. Penting bagi camat untuk membuka diri, membangun komunikasi yang baik, dan menghormati peran wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi. Dengan komunikasi yang baik dan transparansi informasi, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan media, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Sampai berita ini diterbitkan tidak satupun komunikasi terjalin dengan baik dengan camat Cipatujah yang baru itu, Untuk itu tidak perlu lagi bagi para wartawan jika ada suatu permasalahan konfirmasi lagi terhadap camat, apabila ada temuan – temuan yang bersifat tindak pidana korupsi apapun di kecamatan Cipatujah. Mening langsung lapor dangan pembuktian yang akurat terukur serta lengkap demi tegaknya hukum disetiap wilayah jadi tidak ada lagi ruang media pungkas Ikin Rokiin.
(Red)