Tim Penyidik Kejagung RI Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Hal ini di sampaikan oleh JAM Pidsus FEBRIE di Kantor Kejaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (07/10/2025).

JAM Pidsus menjelaskan bahwa saksi -saksi tersebut berinisial:
1).SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile.

2).AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

3).RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017.

4).SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.

5).LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana.

6).FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.

7).HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.

8).AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.

9).DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015.

10).ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile.

11).TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016.

12).NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 s,d, 2016.

Lebih lanjut JAM Pidsus menejlaskan bahww adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.

JAM Pidsus menambahkan dalam keterangannya bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *