Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,menjelaskan saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (06/10/2025) mengatakan bahwa ke 5 (Lima ) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1).WSW selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 s.d. sekarang.
2).AL selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 s.d. sekarang.
3).DS selaku Kepala SKK Migas.
4).LYS selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.
5).WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.
Lebih lanjut Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa
adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk, terangnya.
Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan ke 5 (Lima) orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya.
(Aro Ndraha/red).