Cibinong – seputar Indonesia.co.id – Unjuk rasa salah satu bentuk penyampaian di muka umum dijamin dalam UUD 1945 diatur dalam UU no 9 thn 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, cara pandang masyarakat umum mungkin sebagai alat demokrasi konstruktif dan jadikan energi positif, Sabtu (27/9/2025).
Adanya Aksi 02 Oktober 2025 merupakan gabungan Komponen masyarakat saat ini yang melibatkan , LSM, Ormas, Wartawan, Mahasiswa dan Masyarakat kabupaten bogor. Masing masing mempunyai tujuan mengenai Seruan Revisi perbup no 44 THN 2023 sedang ramai dalam diskusi, Rangkap Jabatan anggota DPRD, dan adanya anggota Dewan yg tidak pernah ngantor tetapi tetap mendapatkan gaji.
Unjuk Rasa pada hari Kamis 02 Oktober 2025 NO : 001/unras.NGO/KBGR/IX/2025, perihal : pemberitahuan kegiatan unjuk rasa.
Bangkit Melawan atau Diam Ditindas!
Seruan ini telah menyebar dan disambut hangat oleh masyarakat luas di Kabupaten Bogor, Ini bukan sekadar ajakan tapi bentuk nyata dari responsif komponen masyarakat terhadap buruknya komunikasi eksekutif dan legislatif terhadap *Non Gvernment Organitation* Kabupaten Bogor.
Meritokrasi semestinya harus di terapkan dikalangan eksekutif dan legislatif agar pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan yang tepat sasaran, salah satunya revisi perbup no 44 thn 2023 yang sedang ramai dalam perbincangan unjuk rasa itu denyut demokrasi, pemimpin wilayah harus bisa merasakan suara nurani mereka ujar Rizkan Harahap.
NGO Kabupaten Bogor Bersatu siap menyuarakan kepentingan rakyat dan menjadi pengawas bagi para pemangku kebijakan di bumi tegar beriman, unjuk rasa adalah hak demokrasi yang sah yang dilindungi oleh undang undang dan masyarakat Kabupaten Bogor berdiri mendukung penuh maka dari itu amanah komponen masyarakat adalah simbol kehormatan.
Apabila penyampaian aspirasi ini dipolitisasi oleh kelembagaan eksekutif dan dialihkan menjadi hanya audiensi yang pasif itu sama saja dengan membungkam aspirasi komponen masyarakat dan
Sungguh ironis jika ini sampai terjadi, apalagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor sudah menanti adanya perubahan nyata dalam aturan dan kebijakan.
Jangan biarkan hak menyampaikan pendapat dipolitisasi dan juga intervensi hal ini mengingatkan kita kepada gaya gaya pemerintahan rezim orde baru, dimana kebebasan berpendapat di kriminalisasi bahkan sampai dengan pelanggaran HAM.
Ketua IPJI Kab Bogor yang juga sekretaris NGO Bogor Bersatu mengatakan “bahwa kesejateraan masyarakat lebih utama, jangan biarkan KKN merajalela di bumi tegar beriman, ucap harun.”
Jangan sampai presidium NGO KBB masuk angin karena kepentingan pribadi, perjuangan rakyat jangan ditukar dengan kepentingan lobi lobi politik sesaat dan memgorbankan amanah dari rakyat,” ucap harun.
(Yuli S. Paat)