Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Selasa 23 September 2025 bertempat di Jl. Raya Gubeng. Surabaya, bertempat di Jl. Raya Gubeng. Surabaya, Selasa (23/09/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupsekum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/09/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H.,menjelaskan dalam keterangannya mengatakan bahwa identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Musafak Khoirudin
Tempat lahir : Ngawi
Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun/10 November 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Pleset I RT 1/RW 1, Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Musafak Khoirudin adalah DPO yang ke-123 karena terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana putusan:
1.Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011.
Pasal yang terbukti yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011.
Oleh karenanya dijatuhi:
Pidana badan selama 1 tahun penjara;
Pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan;
Uang pengganti sebesar Rp30.000.000 subsidair 3 bulan penjara.
2.Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby tanggal 13 Juni 2011 dengan amar:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 3 Maret 2011;
3.Mahkamah Agung RI Nomor: 418 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Terdakwa
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Aro Ndraha/red).