Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan Saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Anang Supriatana,S.H.,M.H., melalui siaran pers tertulisnya di Kantor Kejaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (19/09/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.,M.H.,mengatakan bahwa
adapun saksi yang diperiksa berinisial FS selaku Kepala Departemen Divisi Pembayaran II LPEI Februari 2010 s.d. Maret 2015,terangnya.
Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan babwa saksi FS selaku Kepala Departemen Divisi Pembayaran II LPEI Februari 2010 s.d. Maret 2015 tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, Ucapnya.
Lebih lanjutnya Kapuspenkum menerangkan babwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).








