Identifikasi Maslah Dan Akibat Dalam Penegak Hukum

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Jakartaseputar indonesia.co.id – Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, dan apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, maka ada perlindungan hukum pada subjek hukum yang menjadi korban.

Permasalahan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia (dan banyak negara lain) mencerminkan persoalan yang tidak hanya teknis, tetapi juga menyentuh aspek struktural, kultural, hingga politis. Sebagai seorang yang sering menerima banyak keluhan masyarakat terkait penegakan hukum, maka pada kesempatan ini saya sampaikan beberapa permasalahan fundamental dalam penegakan hukum :

1. Ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum
Masalah : oknum aparat penegak hukum terkadang tidak netral karena tekanan politik, kekuasaan, atau uang.
Akibat : Penegakan hukum menjadi tajam ke bawah (rakyat kecil) tapi tumpul ke atas (pejabat/elite).

2. Korupsi di Lembaga Penegak Hukum
Masalah : Praktik suap, gratifikasi, dan mafia peradilan masih sering terjadi.
Akibat : Keadilan tidak ditegakkan, tetapi bisa “dibeli”.

3. Politik Hukum yang Tidak Konsisten
Masalah : Banyak produk hukum dibuat tidak berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan kepentingan politik. Atau kepentingan pengusaha yang ‘membeli’ suara politisi untuk membuat produk hukum (perundangan) sesuai kepentingannya.
Akibat : Hukum berubah-ubah dan kehilangan legitimasi publik.

4. Penegakan Hukum yang Tidak Profesional
Masalah : Kurangnya kompetensi, integritas, dan pelatihan aparat hukum.
Akibat : Proses hukum sering cacat prosedur, lambat, atau diskriminatif.

5. Minimnya Akses Terhadap Keadilan
Masalah : Biaya hukum mahal, prosedur rumit, dan kesenjangan geografis (terutama di daerah terpencil).
Akibat : Rakyat kecil sulit mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

6. Budaya Hukum yang Lemah
Masalah : Masyarakat cenderung tidak menghargai hukum, dan oknum aparat juga kerap menyimpang dari aturan.
Akibat : Hukum tidak menjadi panduan hidup, tetapi hanya formalitas.

7. Tumpang Tindih Peraturan
Masalah : Banyak regulasi yang saling bertentangan antar tingkat (UU, Perda, PP, dll).
Akibat : Membingungkan penegak hukum dan membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.

8. Intervensi Politik dan Kekuasaan
Masalah : Penegakan hukum sering disusupi kepentingan politik atau digunakan sebagai alat kekuasaan.
Akibat : Tidak ada kepastian hukum, dan hukum hanya menguntungkan kelompok tertentu.

9. Lambannya Reformasi Lembaga Hukum
Masalah : Lembaga hukum kurang berbenah, masih mempertahankan sistem lama yang kaku dan tidak adaptif.
Akibat : Penegakan hukum tidak bisa mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

10. Kurangnya Partisipasi Publik dalam Pengawasan
Masalah : Rendahnya literasi hukum masyarakat dan minimnya ruang untuk kontrol sosial.
Akibat : Praktik penyimpangan hukum sulit dipantau dan dicegah.

Semoga beberapa permasalahan yang teridentifikasi dan akibat yang ditimbulkan dalam penegakan hukum tersebut, bisa diperbaiki agra bisa lebih baik lagi. Dengan komitmen dan dukungan bersama, setiap permasalahan pada dasarnya bisa diselesaikan sepanjang ada niat, tekad dan komitmen yang kuat guna memperbaikinya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *