Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus Febrie di Kantor Kejaksaan Agung di Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (15/09/2025).
JAM Pidsus Febrie menjelaskan babwa ke 6 (enam) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1).SLK selaku Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018 s.d. 2019.
2).YD selaku Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022.
3).MS selaku VP Legal Counsel Downstream tahun 2018.
4).KMSN selaku Manager Strategic Planning & Risk Mgt. PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2020/Manager Fuel Supply & Logistics Optimization PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2022.
5).TE selaku Pth. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
6).FTS selaku Assistant Manager Contract & Claim.
Lebih lanjut JAM Pidsus Febrie menjelaskan bahwa adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk., terangnya.
Tambahnya mengatakan babww
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).