Mengenal Strategi Criminal Warfare Dari Mafia Kejahata Dunia

Jakartaseputar indonesia.co.id – Strategi criminal warfare mengacu pada metode, taktik, dan pendekatan sistematis yang digunakan oleh organisasi kriminal untuk mencapai tujuan mereka. Seringkali mencakup kekuasaan, kontrol wilayah, keuntungan ekonomi, atau penghancuran lawan. Istilah ini tidak selalu resmi, tetapi sering digunakan untuk menggambarkan konflik bersenjata, kekerasan sistematis, dan operasi bawah tanah oleh kelompok kriminal, termasuk kartel narkoba, mafia, geng jalanan, atau milisi kriminal, Senin (15/9/2025).

Komponen strategis dalam criminal warfare berdasarkan studi kriminalitas dan konflik bersenjata non-negara, adalah :

1. Intelijen dan Pengawasan. Tujuannya mengetahui kekuatan, kelemahan, dan pergerakan musuh (kelompok lain atau aparat). Taktik umumnya adalah Infiltrasi ke dalam kelompok lawan, menggunakan teknologi (kamera tersembunyi, ponsel sadap), terkadang mempekerjakan oknum informan dari dalam suatu institusi.

2. Kekerasan Terukur dan Intimidasi. Tujuannya menanamkan ketakutan, menghancurkan lawan, dan menunjukkan dominasi. Taktik umumnya adalah eksekusi publik, mutilasi simbolik (misalnya memajang tubuh korban), serangan terhadap keluarga musuh, dan penculikan atau penyiksaan untuk pesan psikologis.

3. Kontrol Teritorial. Tujuannya menguasai zona strategis untuk distribusi, produksi, atau logistik. Taktik umumnya adalah penempatan “soldado” (anggota bersenjata) di titik kunci, blokade terhadap kelompok pesaing, mengusir atau membunuh warga yang mendukung lawan, dan bekerja sama atau memanipulasi tokoh lokal.

4. Pembiayaan dan Ekonomi Bayangan. Tujuannya menjamin aliran dana untuk operasi. Sumber dana umumnya dari Narkoba, Perdagangan manusia, Perdagangan senjata, Pemerasan, pajak kriminal (extortion), dan pencucian uang melalui bisnis legal.

5. Korupsi dan Kooptasi Institusi. Tujuannya mengurangi risiko penegakan hukum dan mengamankan operasi. Taktik umumnya adalah menyuap aparat hukum, jaksa, politisi, mengancam keluarga pejabat, serta menyusup ke dalam institusi tertentu yang dinilai bisa memuluskan tindakan kriminalnya.

6. Propaganda dan Manipulasi Sosial. Tujuannya mendapat legitimasi atau simpati masyarakat. Taktik umumnya adalah menyebarkan narasi bahwa mereka “melindungi” warga, memberi bantuan sosial (makanan, uang) ke warga miskin, menggunakan media sosial untuk memamerkan kekuatan atau gaya hidup, dan menyebarkan ketakutan lewat video kekerasan.

7. Aliansi dan Permusuhan Strategis. Tujuannya memperluas pengaruh atau menghancurkan lawan lebih kecil. Taktik umumnya adalah membentuk koalisi dengan geng lain, membagi wilayah demi menghindari konflik besar, menikmati perlindungan dari kelompok paramiliter atau aparat, dan mengadu domba musuh satu sama lain.

Contoh nyata Criminal Warfare yang ada didunia, misalnya :
– Kartel di Meksiko (Sinaloa, CJNG) yang mengontrol wilayah dengan milisi bersenjata berat dan strategi militer tingkat tinggi.
– Mafia Italia (Cosa Nostra, ‘Ndrangheta) yang menggunakan korupsi dan infiltrasi untuk kontrol politik dan ekonomi.
– Geng-geng di El Salvador (MS-13, Barrio 18) yang melakukan operasi militer perkotaan, perekrutan paksa, dan kontrol komunitas.
– Narco-militias di Brasil dimana Favelas dikontrol oleh “Comando Vermelho” atau “PCC”, dan sering terlibat dalam konflik terbuka dengan polisi atau geng rival.

Strategi-strategi tersebut tentu sifatnya tidak legal dan sering melakukan pelanggaran HAM berat. Banyak negara menganggap organisasi seperti ini sebagai entitas teroris domestik. Studi tentang strategi ini menjadi penting untuk dipelajari dan dipahami sebagai bagian dari pertimbangan dalam merumuskan sebuah formula yang efektif dalam penegakan hukum, strategi kontra-terorisme, keamanan nasional, maupun penelitian akademis di bidang kriminologi dan geopolitik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *