Jakarta – seputar indonesia.co.id – Orang mencari kerja adalah mencari uang. Tapi ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan pencari kerja dengan memanfaatkan kelemahan calon pekerja dengan bayar uang dimuka & miris gajinya pun belum dibayar.
Peristiwa ini terjadi pula (8/09/2025 ) nampak sekitar puluhan korban Geruduk datangi sebuah kantor perusahaan BTI yang di duga tidak membayarkan gaji karyawannya di bilangan Palmerah.
Puluhan korban alasan beramai ramai datang untuk menuntut gaji mereka semua yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Kami Uda kerja namun gaji tidak dibayarkan dan anehnya awal saja niat masuk kerja kok malah dimintai uang dimuka dan dipekerjakan namun tidak kunjung gajian ” ungkap Fadil yang Diduga perusahaan tersebut melakukan tindakan Dugaan penipuan dengan iming iming gaji yang menggiurkan.
Informasi di dapat saat kejadian menurut penuturan Fadil yang bersama rekan rekan kerjanya beramai ramai mendatangi kantor BTI untuk meminta pertanggung jawaban gaji.
Kronologis peristiwa ini di awali dengan masuk kerja dikenakan uang sekitar 1.5 juta dan korban lainnya bervariasi ada yang membayar 2.5 juta, 3 juta bahkan sampai 4.5 juta ” ucap Fadil.
Lebih lanjut infomasi didapat penuturan Fadil yang sudah 2 bulan kerja di perusahaan BTI mengatakan di iming – imingi bahwa sewaktu masuk kerja 1 bulan pertama dengan gaji Rp.3.800 dan 3 bulan kerja mendapatkan gaji UMR dan 6 bulan kerja mendapatkan motor ” ucapnya.
Hal yang menjanjikan sewaktu masuk kerja kata Fadil Adalah oknum berinisial HR mengaku menjabat Komisaris dari perusahaan tersebut dan juga mengaku seorang purnawirawan kepolisian dengan pangkat Kombes ,apa benar???
Dan mirisnya juga tambah diketahui oknum HR tersebut juga mengaku sebagai salah satu Dewan pembina dari sebuah yayasan ” ucap Fadil saat itu.
Tidak luput pula hal senada yang sama , informasi Didapat dari korban lainnnya bernama zidan dengan penuturan yang sama bahkan ketika masuk di kenakan uang sekitar 2 juta.
Lebih miris lagi korban lainnya seorang bapak yang sudah berumur sugianto membayar uang masuk kerja sekitar 3 juta rupiah dengan penuturan gaji yang sama, ko tega ya uang itu juga pinjaman dari orang ” ucapnya.
Dengan kejadian ini para korban menuntut oknum perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sudah seharusnya diterima namun di tunda tunda dan para korban menilai ini suatu Dugaan tindak kejahatan dengan iming iming gaji yang menarik namun tak diberikan.
Dan saat di hubungi diminta pertanggung jawaban oleh para korban oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut tidak bisa di hubungi.
Persoalan ini pun sudah tengahkan dimediasikan oleh seseorang pengacara dari sebuah yayasan yang selalu disebut sebut namanya oleh oknum HR tersebut sebagai tameng untuk penggalangan masuk kerja.
Lebih lanjut saat ini berita di turunkan para korban memberi waktu seminggu agar janji oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut segera menyelesaikan tuntutan bayar gaji , yang sudah dari pagi para korban yang beramai ramai mendatangi kantornya.
Bilamana tuntutan para korban tidak terpenuhi maka para korban akan menindak lanjuti secara hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi korban berjatuhan berikutnya.
Redaksi masih berupaya konfirmasi ke pihak BTI terkait hal tersebut.
(Red)