Bekasi Pebayuran – seputar indonesia.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Oknum BPD bernama Heri disebut-sebut meminta biaya administrasi sebesar Rp15 ribu kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nendi, tim investigasi Ampuh Indonesia, pada Senin (8/9/2025) menyatakan geram terhadap praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan itu bertentangan dengan aturan resmi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Jawa Barat mengenai tata kelola BPNT.
“Program BPNT itu gratis. Pungutan Rp15 ribu kepada sekitar 540 KPM di Desa Kertajaya ini jelas melanggar Perbup Jawa Barat dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Nendi.
Hal senada sebelumnya pernah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Ia menekankan bahwa bantuan sosial seperti BPNT adalah hak rakyat yang sudah dijamin oleh negara, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan dengan alasan apa pun.
“Bantuan sosial untuk rakyat harus sampai utuh, tidak boleh dipotong, tidak boleh dipungut biaya, itu amanah pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Kang Dedi dalam salah satu kesempatan.
Kasus dugaan pungli ini kini menjadi sorotan dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang agar tidak merugikan masyarakat serta menjaga marwah program bantuan sosial di Jawa Barat.
(Red)