Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan ke 2 (dua) orang saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.M., saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (08/09/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
2). WA selaku Karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL, terangnya.
Tambahnya mengatakan bahwa pemeriksaan kedua orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, turturnya. (Aro Ndraha/red).